pajak

Pajak Pusat: Pengertian, Ciri-ciri, Jenis & Tarif

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting untuk pembiayaan berbagai kegiatan pemerintah. Pajak di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yakni pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dan meliputi beberapa jenis pajak yang penting untuk dipahami oleh masyarakat. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai pajak pusat, termasuk pengertian, ciri-ciri, jenis, dan tarifnya.

Pengertian Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah pusat terhadap pendapatan atau kekayaan yang diterima atau diperoleh oleh warga negara atau badan hukum dalam suatu Tahun Pajak. Pendapatan atau kekayaan yang menjadi objek pajak pusat dapat berasal dari dalam maupun luar Indonesia. Pajak pusat dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan.

Baca juga: Apa itu Pajak Daerah?

Ciri-ciri Pajak Pusat

Ciri-ciri Pajak Pusat adalah karakteristik atau sifat-sifat khusus yang membedakan pajak pusat dengan pajak daerah. Berikut adalah beberapa ciri-ciri pajak pusat yang perlu dipahami:

  • Dikenakan oleh Pemerintah Pusat
    Pajak pusat dikenakan oleh pemerintah pusat, yang mana merupakan bagian dari kewenangan fiskal negara dalam mengumpulkan pendapatan untuk pembiayaan kegiatan-kegiatan pemerintah pusat.

  • Pengelolaannya Dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak
    Pajak pusat dikelola dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak, yang merupakan lembaga di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab atas administrasi, pengumpulan, dan penegakan hukum terkait pajak pusat.

  • Objeknya Bersifat Nasional atau Lintas Daerah
    Objek pajak pusat meliputi pendapatan dan kekayaan yang bersifat nasional atau lintas daerah. Hal ini berbeda dengan objek pajak daerah yang lebih terbatas pada wilayah kekuasaan daerah.

  • Tarifnya Ditentukan Berdasarkan Undang-Undang Pajak
    Tarif pajak pusat ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Pajak yang berlaku secara nasional. Penetapan tarif ini mengikuti prosedur yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku.

  • Kewenangan Penetapan Tarifnya Ada pada Pemerintah Pusat
    Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif pajak pusat sesuai dengan kebijakan fiskal yang berlaku. Penetapan tarif ini dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu, seperti mengatur distribusi pendapatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

  • Dapat Berlaku secara Bersamaan di Seluruh Wilayah Indonesia
    Pajak pusat dapat berlaku secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia tanpa terpengaruh oleh batas-batas administratif antarwilayah.

  • Bersifat Wajib dan Mendasar
    Pajak pusat bersifat wajib dan mendasar, yang berarti setiap warga negara atau badan hukum yang memenuhi kriteria tertentu wajib untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Pendapatan dari Pajak Pusat Masuk ke Kas Negara
    Pendapatan yang diperoleh dari pajak pusat masuk ke kas negara dan digunakan untuk pembiayaan berbagai kegiatan pemerintah pusat, termasuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan pembayaran utang negara.

Dengan jasa konsultan pajak Semarang dari TrustTaxConsultant.id, Anda tidak perlu khawatir tentang kompleksitas perhitungan dan pelaporan berbagai jenis pajak pusat. Kami siap membantu Anda memahami seluk-beluk perpajakan dengan mudah dan tepat. Manfaatkan layanan kami untuk mengoptimalkan kewajiban perpajakan Anda dengan strategi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jenis Pajak Pusat

Direktorat Jenderal Pajak mengelola beberapa jenis pajak pusat yang penting untuk dipahami, antara lain:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
    PPh adalah pajak yang dikenakan pada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang mereka terima atau peroleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang menjadi objek PPh meliputi keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. Baca selengkapnya disini.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    PPN adalah jenis pajak yang dikenakan pada barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam wilayah pabean Indonesia. Semua barang dan jasa dianggap sebagai objek pajak, kecuali dikecualikan oleh Undang-undang PPN.

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
    PPnBM dikenakan atas pengkonsumsian Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah. Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah barang bukan kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, atau dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat.

  • Bea Meterai
    Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal di atas jumlah tertentu.

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    PBB dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. PBB perdesaan dan perkotaan merupakan pajak daerah, sedangkan PBB perkebunan, perhutanan, pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.

  • Pajak Karbon
    Pajak Karbon dikenakan terhadap emisi karbon yang merugikan lingkungan hidup. Regulasi terkait pajak karbon diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tarif Pajak Pusat

Tarif pajak pusat adalah besaran persentase atau jumlah uang yang harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada pemerintah atas penghasilan atau kekayaan yang diterima atau diperolehnya. Tarif ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Pajak yang berlaku dan berlaku secara nasional. Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipahami tentang tarif pajak pusat:

  • Pengaturan Tarif
    Tarif pajak pusat diatur dalam Undang-Undang Pajak yang merupakan produk hukum yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang dalam hal perpajakan. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait pajak, termasuk tarif yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

  • Jenis-jenis Tarif
    Tarif pajak pusat dapat berupa persentase dari jumlah penghasilan atau kekayaan yang dikenakan pajak. Misalnya, dalam Pajak Penghasilan (PPh), tarifnya dapat bervariasi tergantung pada jenis penghasilan dan besaran penghasilan yang diterima. Tarif juga bisa berupa jumlah uang tetap, seperti dalam Bea Meterai.

  • Tarif Progresif
    Beberapa jenis pajak pusat menerapkan sistem tarif progresif, di mana besaran tarif akan bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah penghasilan atau kekayaan yang dikenakan pajak. Sistem ini bertujuan untuk mendorong redistribusi pendapatan dan mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi.

  • Tarif Tetap
    Di sisi lain, ada juga jenis pajak pusat yang menerapkan tarif tetap, di mana besaran tarifnya sama untuk semua wajib pajak tanpa memperhitungkan jumlah penghasilan atau kekayaan yang dimiliki. Contohnya adalah tarif Bea Meterai untuk dokumen tertentu.

  • Penetapan Tarif
    Penetapan tarif pajak pusat dilakukan oleh pemerintah berdasarkan pertimbangan berbagai faktor, seperti kebutuhan fiskal negara, pertumbuhan ekonomi, dan keadilan sosial. Penetapan tarif ini juga dapat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah dalam mendorong investasi dan pertumbuhan sektor-sektor tertentu.

  • Perubahan Tarif
    Tarif pajak pusat dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Perubahan tarif ini dapat dilakukan melalui perubahan Undang-Undang Pajak atau kebijakan ekonomi lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca juga: Fungsi APBN & Tujuannya

Kesimpulan

Pajak pusat adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah pusat terhadap pendapatan atau kekayaan yang diterima atau diperoleh oleh warga negara atau badan hukum. Pajak pusat meliputi beberapa jenis pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, antara lain PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, dan Pajak Karbon.

Tarif pajak pusat ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Pajak yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik mengenai pajak pusat, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu.

Scroll to Top