{"id":2457,"date":"2024-01-20T01:08:58","date_gmt":"2024-01-20T01:08:58","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2457"},"modified":"2024-01-20T01:22:08","modified_gmt":"2024-01-20T01:22:08","slug":"tarif-efektif-pph-21-baru","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/tarif-efektif-pph-21-baru.html","title":{"rendered":"DJP: Tarif Efektif PPh 21 Baru Tak Akan Bebankan Karyawan"},"content":{"rendered":"\n

Dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi dan memudahkan proses perhitungan pajak penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia memperkenalkan skema Tarif Efektif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang direvisi. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam menghitung PPh 21 tanpa menambah beban pajak baru bagi karyawan. Artikel ini akan mengulas secara rinci perubahan-perubahan tersebut, menggali dalam kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, serta memberikan contoh perhitungan untuk memahaminya secara menyeluruh.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Skema Pemotongan Pajak Baru<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Salah satu poin utama dari perubahan ini adalah skema pemotongan pajak yang baru. Sebelumnya, pemotongan pajak dilakukan setiap bulan, yang kini telah diubah menjadi hanya dilakukan sekali dalam setahun, tepatnya pada bulan Desember. Perubahan ini diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan administratif tetapi juga mengurangi beban pemotongan bulanan bagi perusahaan dan karyawan.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Pusat dari perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Dalam peraturan ini, Ditjen Pajak Kemenkeu mengatur penghitungan PPh 21 berdasarkan kategori tarif bulanan A, B, dan C.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Kategori Tarif Efektif PPh Pasal 21<\/h3>\n\n\n\n