{"id":2457,"date":"2024-01-20T01:08:58","date_gmt":"2024-01-20T01:08:58","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2457"},"modified":"2024-01-20T01:22:08","modified_gmt":"2024-01-20T01:22:08","slug":"tarif-efektif-pph-21-baru","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/tarif-efektif-pph-21-baru.html","title":{"rendered":"DJP: Tarif Efektif PPh 21 Baru Tak Akan Bebankan Karyawan"},"content":{"rendered":"\n
Dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi dan memudahkan proses perhitungan pajak penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia memperkenalkan skema Tarif Efektif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang direvisi. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam menghitung PPh 21 tanpa menambah beban pajak baru bagi karyawan. Artikel ini akan mengulas secara rinci perubahan-perubahan tersebut, menggali dalam kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, serta memberikan contoh perhitungan untuk memahaminya secara menyeluruh.<\/p>\n\n\n\n
Salah satu poin utama dari perubahan ini adalah skema pemotongan pajak yang baru. Sebelumnya, pemotongan pajak dilakukan setiap bulan, yang kini telah diubah menjadi hanya dilakukan sekali dalam setahun, tepatnya pada bulan Desember. Perubahan ini diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan administratif tetapi juga mengurangi beban pemotongan bulanan bagi perusahaan dan karyawan.<\/p>\n\n\n\n
<\/div>\n\n\n\n
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023<\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Pusat dari perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Dalam peraturan ini, Ditjen Pajak Kemenkeu mengatur penghitungan PPh 21 berdasarkan kategori tarif bulanan A, B, dan C.<\/p>\n\n\n\n
<\/div>\n\n\n\n
Kategori Tarif Efektif PPh Pasal 21<\/h3>\n\n\n\n
\n
Kategori A<\/strong> ditujukan untuk orang pribadi yang memiliki status penghasilan tidak terkena pajak (PTKP), baik yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK\/0), yang belum menikah dengan satu tanggungan (TK\/1), maupun yang sudah menikah tanpa tanggungan (K\/0). Tarif Efektif PPh pasal 21 untuk kategori A dimulai dari 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai Rp5,4 juta hingga 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,4 miliar.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
\n
Kategori B<\/strong> berlaku bagi individu dengan status PTKP yang tidak menikah dan memiliki dua tanggungan (TK\/2), tidak menikah dengan tiga tanggungan (TK\/3), menikah dengan satu tanggungan (K\/1), dan menikah dengan dua tanggungan (K\/2). Tarif Efektif PPh pasal 21 untuk kategori B dimulai dari 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp6,2 juta hingga tarif 34 persen untuk penghasilan di atas Rp1,405 miliar.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
\n
Kategori C<\/strong> diterapkan untuk individu yang memiliki status PTKP sebagai orang yang sudah menikah dengan tanggungan sebanyak 3 orang (K\/3). Tarif Efektif PPh Pasal 21 untuk kategori ini ditetapkan mulai dari 0 persen untuk penghasilan hingga Rp6,6 juta, dan mencapai tarif 34 persen untuk penghasilan di atas Rp1,419 miliar.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n
<\/div>\n\n\n\n
Tarif Efektif PPh Pasal 21 Harian<\/h3>\n\n\n\n
Tarif Efektif PPh pasal 21 harian diberlakukan dengan persentase 0 untuk penghasilan hingga Rp450 ribu, sementara itu, tarif sebesar 0,5 persen berlaku untuk penghasilan dalam kisaran Rp450 ribu hingga Rp2,5 juta. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam menanggapi variasi penghasilan harian yang mungkin terjadi.<\/p>\n\n\n\n