{"id":2463,"date":"2024-01-20T02:04:28","date_gmt":"2024-01-20T02:04:28","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2463"},"modified":"2024-01-20T02:04:29","modified_gmt":"2024-01-20T02:04:29","slug":"cara-hitung-tarif-efektif-pph-21","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/cara-hitung-tarif-efektif-pph-21.html","title":{"rendered":"Cara Hitung Tarif Efektif PPh 21 untuk Pegawai Tetap dan Tidak Tetap"},"content":{"rendered":"\n

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan salah satu aspek yang tidak terhindarkan dalam kehidupan perpajakan di Indonesia. Dengan adanya regulasi baru, Peraturan Pemerintah (PP) No. 58\/2023 dan turunannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168\/2023, terdapat perubahan signifikan dalam mekanisme penghitungan tarif efektif PPh 21, khususnya bagi pegawai tetap dan tidak tetap.<\/p>\n\n\n\n

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa perubahan ini bertujuan memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak (WP) dalam menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak. Diharapkan, kemudahan ini dapat meningkatkan tingkat kepatuhan WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Pengenalan Mekanisme Baru<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Peraturan baru ini memperkenalkan mekanisme penghitungan yang berbeda untuk pegawai tetap dan tidak tetap. Meskipun secara umum tidak ada tambahan beban pajak baru, skema penghitungan tarif efektif bulanan menjadi poin kritis dalam perubahan ini.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Penghitungan Pajak untuk Pegawai Tetap<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Pegawai tetap, yang memiliki pendapatan tetap setiap bulannya, akan menggunakan skema Tarif Efektif PPh 21 (TER) bulanan. Tarif efektif bulanan ini dikategorikan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak.<\/p>\n\n\n\n

Sebagai contoh, bayangkan Tuan R yang bekerja di PT ABC dengan gaji Rp10 juta per bulan dan iuran pensiun Rp100.000\/bulan. Tuan R telah menikah dan belum mempunyai tanggungan (PTKP K\/0).<\/p>\n\n\n\n