{"id":2470,"date":"2024-01-24T09:47:47","date_gmt":"2024-01-24T09:47:47","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2470"},"modified":"2024-01-24T09:47:48","modified_gmt":"2024-01-24T09:47:48","slug":"dampak-kenaikan-tarif-pajak-hiburan-baru-2024","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/dampak-kenaikan-tarif-pajak-hiburan-baru-2024.html","title":{"rendered":"Dampak Kenaikan Tarif Pajak Hiburan Baru 2024"},"content":{"rendered":"\n
Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang baru saja diberlakukan telah menimbulkan kontroversi terkait tarif pajak hiburan. Beberapa tokoh terkemuka, seperti pengacara kondang Hotman Paris dan penyanyi dangdut Inul Daratista, menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap kenaikan tarif pajak hiburan yang signifikan. Dalam artikel ini, kita akan melakukan analisis mendalam terhadap perubahan tarif pajak hiburan tersebut, memahami ketentuannya, dan mengidentifikasi potensi dampaknya terhadap industri hiburan di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Berdasarkan UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, pajak hiburan dikategori sebagai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Pasal 58 UU tersebut menetapkan tarif PBJT paling tinggi 10%, namun, untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap\/spa, tarifnya kini berkisar antara 40% hingga 75%. Sebelumnya, Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) Nomor 28 Tahun 2009 menetapkan tarif pajak hiburan paling tinggi sebesar 35%.<\/p>\n\n\n\n
Protes dari berbagai pihak, termasuk Inul Daratista dan Hotman Paris, muncul karena kenaikan tarif yang signifikan. Inul Daratista bahkan menyampaikan kekecewaannya melalui akun media sosialnya, menilai bahwa kenaikan dari 25% menjadi 40-75% adalah suatu ketidakadilan. Sementara Hotman Paris, yang memiliki pengalaman sebagai pemegang saham Hollywings, mengkhawatirkan bahwa besaran tarif baru dapat menghancurkan industri pariwisata.<\/p>\n\n\n\n
Dalam konteks perbandingan, UU PDRD Tahun 2009 tidak menggunakan istilah PBJT seperti yang terdapat dalam UU HKPD. Meskipun keduanya mengatur tentang pajak hiburan sebagai jenis pajak kabupaten\/kota, UU PDRD tidak memiliki batasan tarif minimal seperti yang diatur dalam UU HKPD. Pasal 45 UU PDRD hanya menyebutkan bahwa tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35%, tanpa membedakan tarif minimum atau maksimum berdasarkan jenis usaha hiburan.<\/p>\n\n\n\n
Pada intinya, perubahan yang signifikan terletak pada penambahan ketentuan minimum tarif pajak hiburan dalam UU HKPD. Dalam UU tersebut, tarif minimal pajak hiburan untuk jenis usaha tertentu, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap\/spa, ditetapkan sebesar 40%. Fajry Akbar, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menyatakan bahwa ketentuan ini memberatkan pelaku usaha di sektor hiburan dan menimbulkan kebingungan di tingkat daerah dalam menetapkan tarif pajak yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan industri mereka.<\/p>\n\n\n\n
Ketentuan minimum tarif 40% dalam UU HKPD membuat para pelaku usaha di sektor hiburan merasa tertekan. Fajry Akbar menekankan bahwa besaran tarif yang sudah diatur oleh UU membuat penyesuaian tarif minimal pajak menjadi sulit diubah. Opsi yang tersedia hanyalah melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi, seperti yang dilakukan oleh sejumlah asosiasi yang terdampak aturan ini. Namun, proses judicial review ini bukanlah solusi instan dan dapat memakan waktu serta biaya yang cukup besar.<\/p>\n\n\n\n
Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (PK-TRI), menambahkan bahwa keputusan tarif 40%-75% merupakan hasil keputusan politis antara DPR dan Pemerintah Pusat sesuai Pasal 23A UUD 1945. Hal ini membatasi opsi yang dimiliki oleh pemerintah daerah (kabupaten\/kota) untuk menyesuaikan tarif sesuai dengan kondisi perekonomian mereka. Jika daerah tidak setuju dengan tarif yang ditetapkan, opsi mereka hanyalah untuk tidak menerapkan pajak hiburan atau mencari substitusi untuk mengisi Pendapatan Asli Daerah (PAD).<\/p>\n\n\n\n