{"id":2476,"date":"2024-01-24T10:40:14","date_gmt":"2024-01-24T10:40:14","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2476"},"modified":"2024-01-24T10:40:15","modified_gmt":"2024-01-24T10:40:15","slug":"7-kabupaten-ini-tetapkan-pajak-hiburan-75","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/7-kabupaten-ini-tetapkan-pajak-hiburan-75.html","title":{"rendered":"7 Kabupaten Ini Tetapkan Pajak Hiburan 75%"},"content":{"rendered":"\n
Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif minimum 40% hingga maksimal 75% bagi industri hiburan, seperti karaoke, spa, dan kelab malam, telah menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir. Kebijakan ini, yang diterapkan berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), menciptakan gelombang keluhan dari pelaku usaha dan mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk publik figur seperti Hotman Paris dan Inul Daratista.<\/p>\n\n\n\n
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lidya Kurinawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan pertimbangan khusus. Menurutnya, tarif minimum 40% didasarkan pada pemikiran bahwa jasa hiburan tertentu hanya dinikmati oleh sejumlah kelas tertentu di masyarakat. Meskipun hal ini menciptakan ketidakpuasan di kalangan pebisnis, pihak berwenang berpendapat bahwa langkah ini diperlukan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.<\/p>\n\n\n\n
Jasa hiburan tertentu yang termasuk dalam objek PBJT dengan tarif minimum 40% dan maksimal 75% meliputi karaoke, diskotek, kelab malam, mandi uap\/spa, dan bar. Sebelumnya, dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), batas maksimal tarif pajak hanya mencapai 75% tanpa menyebutkan batas minimum. Hal ini menandakan adanya perubahan signifikan dalam pendekatan peraturan pajak terhadap sektor hiburan.<\/p>\n\n\n\n
Beberapa kabupaten telah memutuskan untuk menerapkan tarif maksimal 75% sebelum adanya protes dari beberapa pihak, termasuk pengacara terkenal Hotman Paris dan penyanyi Inul Daratista. Kabupaten-kabupaten tersebut antara lain:<\/p>\n\n\n\n
Menurut Lidya Kurinawati, rancangan peraturan daerah (Perda) di daerah-daerah tersebut telah mengalami kenaikan tarif hingga 75%. Dalam konferensi pers di kantor pusat Kementerian Keuangan, Lidya menyebutkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD) yang sebelumnya telah memberikan kewenangan daerah untuk menetapkan tarif hingga 75%.<\/p>\n\n\n\n
Peningkatan tarif pajak ini mendapat tanggapan keras dari pelaku usaha di sektor hiburan. Beberapa pengusaha karaoke, spa, dan kelab malam mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap kebijakan ini, menyebutnya sebagai beban tambahan dalam kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi. Hotman Paris, seorang pengacara yang dikenal sebagai advokat bisnis, turut angkat bicara melalui media sosial untuk menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan ini.<\/p>\n\n\n\n
Inul Daratista, pemilik tempat karaoke Inul Vizta dan penyanyi terkenal, juga menyuarakan keprihatinannya terhadap dampak kebijakan ini terhadap industri hiburan. Menurutnya, langkah ini dapat merugikan pelaku usaha di sektor hiburan dan bahkan berpotensi menutup sejumlah tempat hiburan yang sudah terdampak pandemi COVID-19.<\/p>\n\n\n\n