{"id":2514,"date":"2024-02-03T03:51:01","date_gmt":"2024-02-03T03:51:01","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2514"},"modified":"2024-02-03T03:51:02","modified_gmt":"2024-02-03T03:51:02","slug":"spt-tahunan","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/spt-tahunan.html","title":{"rendered":"SPT Tahunan: Definisi, Jenis Formulir & Cara Lapor"},"content":{"rendered":"\n

Sebagai Wajib Pajak, kita seringkali dihadapkan dengan istilah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebelum memahami lebih jauh mengenai SPT Tahunan, perlu kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan SPT. <\/p>\n\n\n\n

SPT, atau Surat Pemberitahuan, adalah sarana resmi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan\/atau pembayaran pajak, termasuk objek pajak, bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Informasi yang tercantum dalam SPT harus bersifat benar, lengkap, dan jelas. SPT dapat dilaporkan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem daring.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Jenis SPT<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, terdapat dua jenis SPT, yakni SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa terbagi menjadi tiga kategori, yakni SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, dan SPT Masa PPN khusus bagi Pemungut PPN. Sementara itu, SPT Tahunan melibatkan dua kategori utama, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Definisi SPT Tahunan<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

SPT Tahunan merupakan sarana formal yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan\/atau pembayaran pajak, termasuk untuk objek pajak maupun bukan objek pajak. Selain itu, SPT Tahunan juga dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, SPT Tahunan menjadi instrumen penting yang menggambarkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajibannya.<\/p>\n\n\n\n

Laporan SPT Tahunan harus disusun setiap tahun untuk Tahun Pajak sebelumnya. Sebagai contoh, SPT Tahunan untuk periode 2021 akan dilaporkan pada tahun 2022. Mengapa Wajib Pajak harus melaporkan SPT Tahunan?<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Alasan Wajib Pajak Harus Melaporkan SPT Tahunan<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Pelaporan pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum yang berkaitan dengan Tata Cara Perpajakan. SPT Tahunan menjadi sarana bagi warga negara yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun terakhir.<\/p>\n\n\n\n

Konsep self-assessment dalam SPT memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk mendaftarkan, membaca, menghitung, membayar, menyetorkan, dan melaporkan pajak secara mandiri. Lebih dari sekadar melaporkan perhitungan dan\/atau pembayaran pajak atas penghasilan, SPT Tahunan juga mencakup pelaporan segala objek pajak dan\/atau bukan objek pajak serta harta dan kewajiban sesuai dengan undang-undang perpajakan.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Persiapan Melaporkan SPT Tahunan<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, Wajib Pajak perlu memperhatikan beberapa hal. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, seperti karyawan atau pekerja, perlu melengkapi dokumen bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dari pihak pemberi kerja. Sementara itu, Wajib Pajak badan perlu mempersiapkan berbagai dokumen seperti laporan keuangan dan bukti pembayaran pajak. Selain itu, baik Wajib Pajak orang pribadi maupun badan juga wajib menyiapkan Elektronik Filing Identification Number (EFIN) sebelum melaporkan pajak secara online.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Jenis Formulir SPT Tahunan<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Formulir SPT Tahunan terbagi menjadi empat jenis, yaitu formulir 1770 SS, 1770S, 1770, dan 1771. Perbedaan antar formulir tersebut perlu dipahami dengan baik:<\/p>\n\n\n\n