{"id":2536,"date":"2024-02-14T23:33:45","date_gmt":"2024-02-14T23:33:45","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2536"},"modified":"2024-02-14T23:33:45","modified_gmt":"2024-02-14T23:33:45","slug":"e-bupot-21-26","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/e-bupot-21-26.html","title":{"rendered":"e-Bupot 21\/26: Buat Bukti Potong Pajak Karyawan Lebih Mudah"},"content":{"rendered":"\n
Pada era digital seperti sekarang, kemajuan teknologi tidak hanya membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, tetapi juga dalam proses administrasi dan perpajakan. Salah satu inovasi terbaru yang diperkenalkan oleh Pemerintah adalah kemudahan dalam pembuatan bukti potong pajak penghasilan karyawan melalui aplikasi e-Bupot 21\/26.<\/p>\n\n\n\n
Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan secara detail tentang bagaimana aplikasi ini mempermudah proses pembuatan bukti potong pajak penghasilan karyawan, serta mengapa hal ini menjadi sebuah terobosan yang patut diapresiasi.<\/p>\n\n\n\n
<\/div>\n\n\n\n
Peraturan Baru yang Mempermudah Pembuatan Bukti Potong Pajak<\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2\/PJ\/2024 yang mempermudah proses pembuatan bukti potong pajak penghasilan karyawan. Peraturan ini mulai berlaku sejak 19 Januari 2024 dan menggantikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14\/PJ\/2013. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah adanya kemudahan dalam pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21\/26.<\/p>\n\n\n\n
Aplikasi e-Bupot 21\/26 menawarkan sejumlah fitur unggulan yang memudahkan pengguna dalam proses pembuatan bukti potong pajak. Salah satunya adalah kemampuan untuk membuat bukti potong dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21\/26 melalui aplikasi ini tanpa harus datang ke kantor pajak. Fitur ini sangat menguntungkan bagi pemberi kerja yang ingin melaporkan SPT dengan lebih efisien dan cepat.<\/p>\n\n\n\n