{"id":2539,"date":"2024-02-14T23:38:14","date_gmt":"2024-02-14T23:38:14","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2539"},"modified":"2024-02-14T23:38:15","modified_gmt":"2024-02-14T23:38:15","slug":"registrasi-e-filling-djp-online","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/registrasi-e-filling-djp-online.html","title":{"rendered":"Cara Registrasi e-Filling & Penggunaannya di DJP Online"},"content":{"rendered":"\n

Ditjen Pajak Indonesia telah menghadirkan inovasi terbaru dalam sistem perpajakan melalui DJP Online. Layanan ini mempermudah wajib pajak dalam melaporkan pajak secara elektronik, salah satunya melalui fitur e-Filing. Artikel ini akan membahas secara detail cara registrasi DJP Online dan penggunaan fitur e-Filing untuk melaporkan SPT secara online.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Tentang DJP Online<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

DJP Online adalah layanan perpajakan yang disediakan oleh Ditjen Pajak Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk memudahkan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban pajak secara elektronik. Dengan adanya DJP Online, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak diharapkan dapat meningkat.<\/p>\n\n\n\n

Pada awalnya, fitur layanan perpajakan elektronik yang disediakan oleh DJP tersedia secara terpisah. Namun, sejak tahun 2014, Ditjen Pajak telah mengintegrasikan seluruh aplikasi perpajakan, termasuk e-Billing dan e-Filing, ke dalam situs DJP Online.<\/p>\n\n\n\n

Baca juga: Apa Beda SPT Masa dan SPT Tahunan?<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Fitur DJP Online<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

DJP Online menyediakan berbagai fitur yang memudahkan wajib pajak dalam aktivitas perpajakan, antara lain:<\/p>\n\n\n\n