{"id":2543,"date":"2024-02-18T07:51:04","date_gmt":"2024-02-18T07:51:04","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2543"},"modified":"2024-02-18T07:51:12","modified_gmt":"2024-02-18T07:51:12","slug":"surat-pemberitahuan-spt","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/surat-pemberitahuan-spt.html","title":{"rendered":"Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak: Definisi, Fungsi dan Jenis"},"content":{"rendered":"\n

Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang memiliki penghasilan atau memiliki transaksi keuangan tertentu. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, Wajib Pajak (WP) harus melaporkan pajak yang harus dibayar kepada instansi pajak yang berwenang. Salah satu dokumen yang digunakan dalam pelaporan pajak adalah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai apa itu SPT, fungsinya dalam pajak, serta jenis-jenis SPT yang ada.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Pengertian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)<\/h2>\n\n\n\n

SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan, sebuah dokumen yang digunakan untuk melaporkan perhitungan beban pajak, objek pajak, atau bukan objek pajak. Dalam konteks Indonesia, SPT umumnya merujuk pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Dokumen ini merupakan kewajiban bagi setiap WP yang telah memegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).<\/p>\n\n\n\n

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, WP harus melaporkan SPT sebagai bagian dari kewajiban perpajakannya. SPT berisi informasi mengenai penghasilan yang diterima oleh WP dalam satu tahun pajak sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca juga: Definisi SPT Masa, Jenis & Cara Lapor<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Fungsi SPT dalam Pajak<\/h2>\n\n\n\n

SPT memiliki beberapa fungsi penting dalam sistem perpajakan, antara lain:<\/p>\n\n\n\n