{"id":2554,"date":"2024-02-18T09:05:52","date_gmt":"2024-02-18T09:05:52","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2554"},"modified":"2024-02-18T09:05:53","modified_gmt":"2024-02-18T09:05:53","slug":"pajak-penghasilan","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/pajak-penghasilan.html","title":{"rendered":"Pajak Penghasilan: Pengertian, Fungsi, dan Cara Menghitungnya"},"content":{"rendered":"\n

Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah kepada individu maupun perusahaan berdasarkan jumlah pendapatan yang diterima dalam kurun waktu satu tahun. PPh memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara, termasuk di Indonesia. Dalam artikel ini, akan dibahas secara detail mengenai pengertian, fungsi, serta cara menghitung PPh.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Pengertian Pajak Penghasilan<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

PPh adalah pungutan wajib yang dikenakan pada individu maupun perusahaan berdasarkan jumlah pendapatan yang diterima dalam kurun waktu satu tahun. PPh diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 di Indonesia. Objek PPh meliputi berbagai jenis pendapatan, seperti gaji, honorarium, bunga bank, dividen, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Fungsi Pajak Penghasilan<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Pajak Penghasilan memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi suatu negara. Dalam konteks ini, penting untuk memahami fungsi-fungsi utama pajak penghasilan agar dapat mengapresiasi peran dan dampaknya secara lebih baik.<\/p>\n\n\n\n