{"id":2554,"date":"2024-02-18T09:05:52","date_gmt":"2024-02-18T09:05:52","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2554"},"modified":"2024-02-18T09:05:53","modified_gmt":"2024-02-18T09:05:53","slug":"pajak-penghasilan","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/pajak-penghasilan.html","title":{"rendered":"Pajak Penghasilan: Pengertian, Fungsi, dan Cara Menghitungnya"},"content":{"rendered":"\n
Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah kepada individu maupun perusahaan berdasarkan jumlah pendapatan yang diterima dalam kurun waktu satu tahun. PPh memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara, termasuk di Indonesia. Dalam artikel ini, akan dibahas secara detail mengenai pengertian, fungsi, serta cara menghitung PPh.<\/p>\n\n\n\n
PPh adalah pungutan wajib yang dikenakan pada individu maupun perusahaan berdasarkan jumlah pendapatan yang diterima dalam kurun waktu satu tahun. PPh diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 di Indonesia. Objek PPh meliputi berbagai jenis pendapatan, seperti gaji, honorarium, bunga bank, dividen, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n
Pajak Penghasilan memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi suatu negara. Dalam konteks ini, penting untuk memahami fungsi-fungsi utama pajak penghasilan agar dapat mengapresiasi peran dan dampaknya secara lebih baik.<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Baca juga: Cara Hitung Tarif Efektif PPh 21 untuk Pegawai Tetap dan Tidak Tetap<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n Objek PPh meliputi berbagai jenis pendapatan, antara lain:<\/p>\n\n\n\n <\/p>\n\n\n\n <\/p>\n\n\n\n <\/p>\n\n\n\n <\/p>\n\n\n\n <\/p>\n\n\n\n <\/p>\n\n\n\n Untuk mengelola pajak penghasilan dengan efektif, percayakanlah pada Trust Tax Consultant sebagai konsultan pajak di Jogja<\/a><\/strong>. Dengan pengalaman dan keahlian yang teruji, kami siap membantu Anda mengoptimalkan manfaat pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jangan biarkan beban pajak menghambat pertumbuhan bisnis Anda. Dengan Trust Tax Consultant, Anda akan mendapatkan layanan yang profesional dan terpercaya.<\/p>\n\n\n\nObjek Pajak Penghasilan<\/strong><\/h2>\n\n\n\n
\n
Sebagian pendapatan yang diberikan kepada pemegang saham perusahaan.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n\n
Laba bruto dari usaha.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n\n
Keuntungan yang diperoleh dari pengalihan harta atau likuidasi.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n\n
Bunga yang diperoleh dari simpanan atau investasi.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n\n
Penghargaan atau hadiah yang diterima.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n\n
Gaji dari pekerjaan, tunjangan, dana pensiun, dan lain-lain.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n\n
Penerimaan kembali dari pelunasan pajak yang telah dibebankan kepada subjek pajak.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n