{"id":2566,"date":"2024-02-24T05:08:46","date_gmt":"2024-02-24T05:08:46","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2566"},"modified":"2024-02-24T05:08:47","modified_gmt":"2024-02-24T05:08:47","slug":"pph-24","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/pph-24.html","title":{"rendered":"PPh 24: Definisi, Objek, Tarif & Contoh Cara Hitung"},"content":{"rendered":"\n

Pajak Penghasilan Pasal 24, atau yang lebih dikenal dengan PPh 24, merupakan bagian integral dari sistem perpajakan di Indonesia. PPh 24 mengatur tentang penggunaan kredit pajak wajib pajak di luar negeri untuk mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan di Indonesia. Artikel ini akan membahas definisi, objek, tarif, dan memberikan contoh cara menghitung PPh 24.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Definisi PPh 24<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

PPh 24 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak yang berasal dari luar negeri dan dapat dipotong atau dibayar di luar negeri. PPh 24 diberlakukan untuk mencegah terjadinya pajak ganda dan memberikan insentif kepada wajib pajak yang memiliki penghasilan dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n

Baca juga: Definisi, Tarif & Contoh Cara Hitung PPh 23<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Objek PPh 24<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Objek PPh 24 meliputi berbagai jenis penghasilan, antara lain:<\/p>\n\n\n\n

    \n
  1. Pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya, termasuk keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga tersebut.<\/li>\n\n\n\n
  2. Penghasilan yang diperoleh dari bunga, royalti, dan sewa yang terkait dengan penggunaan harta benda bergerak.<\/li>\n\n\n\n
  3. Penghasilan dari sewa yang terkait dengan penggunaan harta benda tidak bergerak.<\/li>\n\n\n\n
  4. Penghasilan yang diterima sebagai imbalan atas jasa, pekerjaan, dan kegiatan tertentu.<\/li>\n\n\n\n
  5. Pendapatan yang berasal dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri.<\/li>\n\n\n\n
  6. Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda keikutsertaan dalam pembiayaan atau pemanfaatan di sebuah perusahaan pertambangan.<\/li>\n\n\n\n
  7. Keuntungan yang diperoleh dari pengalihan aset tetap.<\/li>\n\n\n\n
  8. Keuntungan yang diperoleh dari pengalihan aset yang merupakan bagian dari suatu bentuk usaha tetap (BUT).<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n
    <\/div>\n\n\n\n

    Demi kemudahan dan keamanan dalam menghitung serta melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh 24), percayakanlah urusan perpajakan Anda kepada Trust Tax Consultant<\/a><\/strong>. Dengan pengalaman yang luas dan keahlian yang teruji, kami siap membantu Anda mengoptimalkan kewajiban perpajakan Anda secara tepat dan efisien. Jadikanlah Trust Tax Consultant sebagai mitra terpercaya dalam menyusun laporan PPh 24 Anda.<\/p>\n\n\n\n

    <\/div>\n\n\n\n

    Tarif PPh 24<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

    Tarif PPh 24 adalah sebesar 20% dari penghasilan bruto yang diterima. Penghasilan bruto adalah total penghasilan sebelum dikurangi pajak.<\/p>\n\n\n\n

    <\/div>\n\n\n\n

    Contoh Cara Hitung PPh 24<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

    Sebagai contoh, PT ABC memperoleh penghasilan neto di dalam negeri sebesar Rp 25.000.000.000 dan dari luar negeri sebesar Rp 10.000.000.000. Diasumsikan tarif pajak di luar negeri adalah 20%.<\/p>\n\n\n\n

      \n
    1. Total penghasilan yang tercatat adalah Rp 35.000.000.000 (Rp 25.000.000.000 + Rp 10.000.000.000).<\/li>\n\n\n\n
    2. Total PPh Terutang:\n