{"id":2568,"date":"2024-02-24T05:11:06","date_gmt":"2024-02-24T05:11:06","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2568"},"modified":"2024-02-24T05:11:07","modified_gmt":"2024-02-24T05:11:07","slug":"pph-25","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/pph-25.html","title":{"rendered":"PPh 25: Definisi, Objek, Tarif & Contoh Cara Hitung"},"content":{"rendered":"\n

Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah jenis pajak yang dibayar secara angsuran oleh Wajib Pajak (WP) yang melakukan kegiatan usaha. PPh Pasal 25 ini bertujuan untuk meringankan beban WP, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Dalam artikel ini, akan dibahas secara detail mengenai definisi, objek, tarif, dan contoh cara menghitung PPh Pasal 25.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Definisi PPh Pasal 25<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

PPh Pasal 25 adalah pajak yang dibayar secara angsuran oleh WP yang melakukan kegiatan usaha. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri oleh WP dan tidak bisa diwakilkan. Keterlambatan dalam menyetor atau melapor PPh Pasal 25 dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n

Baca juga: Definisi Pajak Penghasilan Pasal 24, Tarif & Contoh Cara Hitungnya<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Objek PPh Pasal 25<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Objek PPh Pasal 25 adalah penghasilan yang diterima oleh WP dari kegiatan usahanya. Penghasilan ini meliputi omzet penjualan barang atau jasa yang diterima oleh WP.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Tarif PPh Pasal 25<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Tarif PPh Pasal 25 tergantung pada jenis WP. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP – OPPT), tarifnya adalah 0,75% dari omzet bulanan tiap tempat usaha. Sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP – OPSPT), tarifnya adalah berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan tarif sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n