{"id":2570,"date":"2024-02-24T05:16:00","date_gmt":"2024-02-24T05:16:00","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2570"},"modified":"2024-02-24T05:18:44","modified_gmt":"2024-02-24T05:18:44","slug":"tata-cara-pelaporan-pajak-secara-online","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/tata-cara-pelaporan-pajak-secara-online.html","title":{"rendered":"Tata Cara Pelaporan Pajak Secara Online"},"content":{"rendered":"\n
Pada era digital seperti sekarang, teknologi telah merambah ke berbagai bidang, termasuk dalam pelaporan pajak. Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah e-Filing pajak, sebuah cara pelaporan SPT Pajak yang dilakukan secara elektronik atau online.<\/p>\n\n\n\n
Dalam artikel ini, kita akan mengulas secara detail mengenai e-Filing pajak, termasuk pengertiannya, manfaatnya, jenis SPT yang wajib e-Filing, batas waktu pelaporannya, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi.<\/p>\n\n\n\n
<\/div>\n\n\n\n
Apa itu e-Filing Pajak?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Secara sederhana, e-Filing adalah cara pelaporan SPT Pajak yang dilakukan secara elektronik atau online melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online) atau saluran e-Filing lain yang ditetapkan pemerintah. Dengan e-Filing, wajib pajak tidak perlu lagi repot datang ke kantor pajak untuk melaporkan pajak secara manual.<\/p>\n\n\n\n