{"id":2574,"date":"2024-03-02T07:42:41","date_gmt":"2024-03-02T07:42:41","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2574"},"modified":"2024-03-02T07:42:42","modified_gmt":"2024-03-02T07:42:42","slug":"pph-26","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/pph-26.html","title":{"rendered":"PPh 26: Subjek, Tarif & Objek"},"content":{"rendered":"\n

Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia. PPh Pasal 26 dikenakan atas berbagai bentuk penghasilan, seperti gaji, bunga, dividen, royalti, dan penghasilan lainnya. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail mengenai subjek, tarif, dan objek PPh Pasal 26.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Subjek PPh 26<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Subjek PPh Pasal 26 adalah wajib pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, wajib pajak luar negeri adalah individu atau perusahaan yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun\/12 bulan. Selain itu, perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, namun mengoperasikan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia juga dianggap sebagai wajib pajak luar negeri.<\/p>\n\n\n\n

Baca juga: Definisi, Objek, Tarif & Contoh Cara Hitung PPh 24<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Dasar Hukum PPh 26<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Berbagai aspek terkait PPh Pasal 26 diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016. Selain itu, peraturan terkait PPh Pasal 26 juga diatur dalam berbagai peraturan pelaksana, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Tarif umum untuk PPh Pasal 26 adalah 20% dari jumlah bruto penghasilan. Namun, tarif tersebut dapat berubah jika wajib pajak mengikuti tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Pada umumnya, tarif dalam tax treaty mengurangi tarif standar 20%, bahkan ada yang mencapai tarif 0%.<\/p>\n\n\n\n

Berikut adalah beberapa contoh tarif khusus untuk beberapa jenis penghasilan:<\/p>\n\n\n\n