{"id":2577,"date":"2024-03-02T07:48:33","date_gmt":"2024-03-02T07:48:33","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2577"},"modified":"2024-03-02T07:48:34","modified_gmt":"2024-03-02T07:48:34","slug":"pph-28","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/pph-28.html","title":{"rendered":"PPh 28: Pengertian, Jenis, Sanksi & Cara Hitung"},"content":{"rendered":"\n
Pajak Penghasilan Pasal 28, atau yang sering disebut PPh 28, adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan terhadap kelebihan pembayaran pajak penghasilan pada akhir tahun. PPh 28 diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan merupakan bagian penting dari sistem perpajakan di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan menggali lebih dalam mengenai pengertian PPh 28, jenis-jenisnya, sanksi yang dapat dikenakan, serta cara menghitungnya secara detail.<\/p>\n\n\n\n
<\/div>\n\n\n\n
Pengertian PPh 28<\/strong><\/h2>\n\n\n\n
PPh 28 merupakan pajak yang dikenakan terhadap kelebihan pembayaran pajak penghasilan yang terutang pada akhir tahun. Kelebihan pembayaran ini dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti pemotongan pajak yang lebih besar dari yang seharusnya, atau pengurangan pajak yang lebih banyak dari yang sebenarnya.<\/p>\n\n\n\n
PPh 28 tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan harus dilaporkan oleh wajib pajak yang telah membayar lebih dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar. Pajak yang telah terlunasi secara lebih ini dapat dikembalikan kepada wajib pajak atau diakumulasikan untuk dipotong pada tahun pajak berikutnya.<\/p>\n\n\n\n