{"id":2580,"date":"2024-03-09T08:42:04","date_gmt":"2024-03-09T08:42:04","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2580"},"modified":"2024-03-09T08:42:05","modified_gmt":"2024-03-09T08:42:05","slug":"apbd","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/apbd.html","title":{"rendered":"APBD: Pengertian, Fungsi, Struktur"},"content":{"rendered":"\n

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen keuangan yang sangat penting bagi pemerintah daerah di Indonesia. APBD adalah rencana keuangan tahunan yang disusun dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail pengertian, fungsi, struktur, dan dasar hukum APBD.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Pengertian APBD<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

APBD merupakan perencanaan keuangan tahunan yang mencakup pemerintah daerah selama periode satu tahun, dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember. APBD terdiri atas Anggaran Pendapatan (Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Pendapatan lainnya), Anggaran Belanja, dan Pembiayaan. APBD disusun berdasarkan kebijakan dan prioritas pembangunan daerah serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n

Baca juga: Dampak Kenaikan Tarif Pajak Hiburan Baru 2024<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Fungsi APBD<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

APBD memiliki beberapa fungsi yang sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan daerah, antara lain:<\/p>\n\n\n\n