{"id":2594,"date":"2024-03-09T09:19:43","date_gmt":"2024-03-09T09:19:43","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2594"},"modified":"2024-03-09T09:19:43","modified_gmt":"2024-03-09T09:19:43","slug":"pajak-pusat","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/pajak-pusat.html","title":{"rendered":"Pajak Pusat: Pengertian, Ciri-ciri, Jenis & Tarif"},"content":{"rendered":"\n

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting untuk pembiayaan berbagai kegiatan pemerintah. Pajak di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yakni pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dan meliputi beberapa jenis pajak yang penting untuk dipahami oleh masyarakat. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai pajak pusat, termasuk pengertian, ciri-ciri, jenis, dan tarifnya.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Pengertian Pajak Pusat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Pajak pusat adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah pusat terhadap pendapatan atau kekayaan yang diterima atau diperoleh oleh warga negara atau badan hukum dalam suatu Tahun Pajak. Pendapatan atau kekayaan yang menjadi objek pajak pusat dapat berasal dari dalam maupun luar Indonesia. Pajak pusat dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca juga: Apa itu Pajak Daerah?<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Ciri-ciri Pajak Pusat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Ciri-ciri Pajak Pusat adalah karakteristik atau sifat-sifat khusus yang membedakan pajak pusat dengan pajak daerah. Berikut adalah beberapa ciri-ciri pajak pusat yang perlu dipahami:<\/p>\n\n\n\n