{"id":2596,"date":"2024-03-09T09:25:38","date_gmt":"2024-03-09T09:25:38","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2596"},"modified":"2024-03-09T09:25:38","modified_gmt":"2024-03-09T09:25:38","slug":"ppn","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/ppn.html","title":{"rendered":"PPN: Definisi, Tarif & Karakteristiknya"},"content":{"rendered":"\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu pajak yang dikenakan atas barang dan jasa yang beredar di Indonesia. PPN menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang penting karena dapat digunakan untuk berbagai kepentingan pembangunan dan operasional pemerintahan. Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara detail mengenai PPN, termasuk pengertian, sejarah, karakteristik, tarif, barang dan jasa yang dikenai PPN, serta dasar-dasar pengenaan PPN.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Pengertian PPN<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

PPN merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Pajak ini dikenakan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang terjadi karena adanya pertambahan nilai. Artinya, setiap kali ada transaksi jual-beli, PPN akan dikenakan pada barang atau jasa tersebut. PPN sebenarnya dibayar oleh konsumen akhir, namun yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPN ke negara adalah penjual atau pedagang. PPN merupakan salah satu sumber pemasukan negara yang penting.<\/p>\n\n\n\n

Baca juga: Pengertian Pajak Pusat, Ciri-ciri, Jenis & Tarif<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Sejarah PPN<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Pemungutan pajak atas konsumsi yang sifatnya tidak langsung sebenarnya sudah ada sebelum PPN berlaku. Saat itu, hanya beberapa produk tertentu yang dikenai pajak tidak langsung. Misalnya saja pemungutan cukai untuk produk tembakau dan alkohol. Selain kedua produk tersebut, akan dikenai pajak tidak langsung lainnya, yakni pajak penjualan dan pajak peredaran. Namun kedua pajak tersebut mengalami distorsi, sebab seakan-akan ada pajak di atas pajak.<\/p>\n\n\n\n

Adalah Dr. Wilhelm von Siemens yang menyadari adanya masalah dari penerapan pajak peredaran. Dari pengamatannya itu, pengusaha asal Jerman tersebut mengembangkan gagasan dasar PPN. Dalam sebuah tulisan yang di-publish pada tahun 1920 itu, ia menyebutnya sebagai perbaikan pajak peredaran atau penyempurnaan pajak peredaran.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Karakteristik PPN<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Beberapa karakteristik dari PPN adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n