{"id":2599,"date":"2024-03-09T09:36:15","date_gmt":"2024-03-09T09:36:15","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2599"},"modified":"2024-03-09T09:36:16","modified_gmt":"2024-03-09T09:36:16","slug":"ppnbm","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/ppnbm.html","title":{"rendered":"Apa itu PPnBM? Ini Penjelasan Lengkapnya"},"content":{"rendered":"\n

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penjualan barang-barang mewah di Indonesia. Meskipun seringkali disamakan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), keduanya memiliki perbedaan yang mendasar. Artikel ini akan memberikan penjelasan secara lengkap mengenai dasar hukum, objek pajak, tarif, serta mekanisme pemungutan PPnBM.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Definisi PPnBM<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

PPnBM adalah singkatan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pajak ini dikenakan atas penjualan barang-barang yang termasuk dalam kategori mewah, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor. PPnBM merupakan salah satu jenis pajak yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi barang mewah di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

Baca juga: Definisi PPN, Tarif & Karakteristiknya<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Dasar Hukum PPnBM<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

PPnBM memiliki dasar hukum yang sama dengan PPN, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Namun, UU tersebut telah digantikan oleh UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Dalam UU HPP, diatur mengenai objek pengenaan PPnBM, ketentuan tarif, hingga cara pemungutan pajak.<\/p>\n\n\n\n

Selain UU HPP, terdapat juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 05\/PMK.010\/2022<\/a> yang mengatur tentang PPnBM yang ditanggung oleh pemerintah pada tahun 2022.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Objek Pajak PPnBM<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

PPnBM dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah. Objek pajak ini memiliki karakteristik tertentu yang membedakannya dari barang-barang konsumsi biasa. Berikut adalah penjelasan secara detail mengenai objek pajak PPnBM:<\/p>\n\n\n\n