{"id":2603,"date":"2024-03-09T09:38:42","date_gmt":"2024-03-09T09:38:42","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2603"},"modified":"2024-03-09T09:38:42","modified_gmt":"2024-03-09T09:38:42","slug":"pajak-pbb","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/pajak-pbb.html","title":{"rendered":"Pajak PBB: Objek, Subjek & Contoh Cara Hitung"},"content":{"rendered":"\n

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan bumi dan bangunan yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum. Pajak ini menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah di Indonesia. Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara lengkap mengenai PBB, termasuk objek pajak, subjek pajak, besaran tarif, cara menghitung, serta cara cek PBB secara online.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak pusat<\/a> yang dikenakan atas kepemilikan bumi dan bangunan yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum. PBB merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah di Indonesia. Pajak ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.<\/p>\n\n\n\n

PBB bersifat material, artinya besaran tarifnya ditentukan berdasarkan luas dan kondisi tanah atau bangunan yang dimiliki. PBB memiliki beberapa tujuan, antara lain untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah daerah guna membiayai pembangunan dan pelayanan publik, serta untuk mengatur penggunaan lahan dan bangunan agar lebih efisien.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merujuk kepada tanah dan bangunan yang menjadi target pajak yang harus dibayarkan oleh pemiliknya. Penjelasan secara detail mengenai objek PBB dapat dibagi menjadi dua bagian utama, yakni:<\/p>\n\n\n\n

Objek Bumi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Objek bumi dalam PBB mencakup berbagai jenis tanah yang dimiliki oleh individu atau badan hukum. Berikut adalah beberapa contoh objek bumi yang termasuk dalam PBB:<\/p>\n\n\n\n