{"id":2610,"date":"2024-03-16T06:07:16","date_gmt":"2024-03-16T06:07:16","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2610"},"modified":"2024-03-16T06:07:17","modified_gmt":"2024-03-16T06:07:17","slug":"pajak-karbon","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/pajak-karbon.html","title":{"rendered":"Pajak Karbon: Pengertian, Tujuan & Tarif"},"content":{"rendered":"\n

Pajak karbon adalah salah satu instrumen kebijakan fiskal yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar fosil yang menghasilkan emisi karbon dioksida (CO2) dan gas rumah kaca (GRK) lainnya. Pajak ini bertujuan untuk menginternalisasi biaya eksternalitas negatif yang dihasilkan oleh emisi karbon, seperti dampak perubahan iklim dan pemanasan global. Artikel ini akan menjelaskan secara detail pengertian, dasar hukum, tujuan, subjek, tarif, dan manfaat dari pajak karbon.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Pengertian Pajak Karbon<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Pajak karbon adalah jenis pajak yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar fosil, seperti bensin, avtur, gas, dan lain-lain, yang menghasilkan emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya. Pajak ini bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengendalikan perubahan iklim.<\/p>\n\n\n\n

Pajak karbon dikenakan kepada mereka yang menggunakan bahan bakar tersebut, sebagai upaya untuk mengubah perilaku pelaku ekonomi menuju aktivitas ekonomi yang lebih hijau dan rendah karbon.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Dasar Hukum Pajak Karbon<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Pengenaan pajak karbon di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021 dalam Rapat Paripurna DPR. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) juga menjadi landasan hukum bagi pajak karbon.<\/p>\n\n\n\n

NEK didefinisikan sebagai nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi. Penyelenggaraan NEK dilakukan melalui pungutan atas karbon yang dilakukan dalam bentuk pungutan di bidang perpajakan baik pusat dan daerah, kepabeanan dan cukai, serta pungutan negara lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca juga: Ciri-ciri Pajak Pusat & Tarifnya<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Tujuan Pengenaan Pajak Karbon<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Pengenaan pajak karbon memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:<\/p>\n\n\n\n