{"id":2614,"date":"2024-03-16T06:10:40","date_gmt":"2024-03-16T06:10:40","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2614"},"modified":"2024-03-16T06:10:41","modified_gmt":"2024-03-16T06:10:41","slug":"pajak-sewa-gedung-bangunan","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/pajak-sewa-gedung-bangunan.html","title":{"rendered":"Pajak Sewa Gedung \/ Bangunan:Tarif & Contoh Cara Hitung"},"content":{"rendered":"\n
Pajak sewa gedung atau bangunan merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas kegiatan jasa persewaan ruangan yang termasuk dalam jasa persewaan barang tidak bergerak. Pajak ini memiliki dasar hukum yang jelas dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi sewa bangunan. Artikel ini akan menjelaskan secara detail mengenai pengertian, dasar hukum, ketentuan, tarif, dan contoh cara menghitung pajak sewa gedung atau bangunan.<\/p>\n\n\n\n
<\/div>\n\n\n\n
Pengertian Pajak Sewa Gedung \/ Bangunan<\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Pajak sewa gedung atau bangunan adalah pajak yang dikenakan atas pembayaran biaya sewa bangunan oleh suatu perusahaan kepada pemilik tanah dan bangunan. Biaya sewa ini merupakan kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada pihak yang meminjamkan aktiva tersebut untuk kepentingan perusahaan. Pajak ini merupakan jenis pajak final, yang berarti bahwa pajak ini hanya dikenakan sekali pada transaksi tersebut.<\/p>\n\n\n\n