{"id":2620,"date":"2024-03-16T06:24:25","date_gmt":"2024-03-16T06:24:25","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2620"},"modified":"2024-03-16T06:24:26","modified_gmt":"2024-03-16T06:24:26","slug":"pph-pasal-4-ayat-2","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/pph-pasal-4-ayat-2.html","title":{"rendered":"PPh Pasal 4 Ayat 2: Objek, Tarif & Contoh Cara Hitung"},"content":{"rendered":"\n

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2, yang sering disebut PPh Final, adalah jenis pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi atas sejumlah jenis penghasilan tertentu. PPh Pasal 4 ayat 2 diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2020. Pada artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai pengertian, dasar hukum, objek, tarif, serta contoh cara menghitung PPh Pasal 4 ayat 2.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Pengertian PPh Pasal 4 Ayat 2<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

PPh Pasal 4 ayat 2 atau PPh Final adalah jenis pajak yang dikenakan pada sejumlah jenis penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik badan maupun orang pribadi. PPh Final dikenakan pada penghasilan tertentu yang telah ditentukan dan memiliki tarif pajak final yang sudah pasti.<\/p>\n\n\n\n

Baca juga: Apa Fungsi dari Pajak Penghasilan?<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Dasar Hukum PPh Pasal 4 Ayat 2<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dasar hukum PPh Pasal 4 ayat 2 adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2020. Di dalam undang-undang tersebut, diatur mengenai jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 beserta tarifnya.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Objek PPh Pasal 4 Ayat 2<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Objek PPh Pasal 4 ayat 2 meliputi beberapa kategori penghasilan, antara lain:<\/p>\n\n\n\n