{"id":2640,"date":"2024-03-24T01:06:17","date_gmt":"2024-03-24T01:06:17","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2640"},"modified":"2024-03-24T01:06:18","modified_gmt":"2024-03-24T01:06:18","slug":"pajak-sewa-mobil","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/pajak-sewa-mobil.html","title":{"rendered":"Pajak Sewa Mobil: Objek, Tarif & Contoh Cara Hitung"},"content":{"rendered":"\n
Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara dalam rangka mendukung kegiatan pemerintah untuk mencapai kesejahteraan bersama. Salah satu jenis pajak yang dikenakan di Indonesia adalah pajak atas sewa mobil. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang dasar hukum, objek, tarif, dan contoh cara menghitung pajak sewa mobil.<\/p>\n\n\n\n
<\/div>\n\n\n\n
Apa itu Pajak Sewa Mobil?<\/h2>\n\n\n\n
Pajak sewa mobil adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan sewa-menyewa mobil. Pajak ini merupakan bagian dari Pajak Penghasilan (PPh) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.<\/p>\n\n\n\n
Pajak sewa mobil berlaku untuk setiap orang atau badan usaha yang memiliki armada mobil dan menyewakannya kepada pihak lain untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran tertentu.<\/p>\n\n\n\n