{"id":2642,"date":"2024-03-24T01:15:40","date_gmt":"2024-03-24T01:15:40","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2642"},"modified":"2024-03-24T01:15:41","modified_gmt":"2024-03-24T01:15:41","slug":"pph-29","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/pph-29.html","title":{"rendered":"PPh 29: Subjek, Tarif & Contoh Cara Hitung"},"content":{"rendered":"\n

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting bagi Indonesia. Di antara berbagai jenis PPh, PPh Pasal 29 menjadi sorotan karena berkaitan dengan PPh kurang bayar yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai konsep, subjek pajak, ketentuan pembayaran, tarif, cara perhitungan, dan prosedur pembayaran PPh Pasal 29.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Pengertian PPh 29<\/h2>\n\n\n\n

PPh Pasal 29 adalah pajak kurang bayar yang tercatat dalam SPT Tahunan PPh. PPh Kurang Bayar merupakan sisa PPh terutang tahun pajak setelah dikurangkan dengan kredit PPh, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, dan PPh Pasal 25. Dalam menghitung PPh 29, perhatian khusus diberikan pada Pajak Terutang dan Kredit Pajak.<\/p>\n\n\n\n

Baca juga: Apa itu PPh Pasal 28?<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

Konsep PPh Kurang Bayar<\/strong><\/p>\n\n\n\n

PPh Kurang Bayar terjadi ketika jumlah PPh yang harus dibayar oleh wajib pajak lebih kecil daripada yang seharusnya. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kesalahan perhitungan, ketidakpatuhan pajak, atau perubahan dalam keadaan keuangan wajib pajak.<\/p>\n\n\n\n

Komponen yang Dikurangkan dari PPh Terutang<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Dalam menghitung PPh 29, terdapat komponen-komponen yang dikurangkan dari PPh terutang, yaitu kredit PPh yang sudah dibayarkan sebelumnya, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, dan PPh Pasal 25.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Subjek Pajak PPh Pasal 29<\/h2>\n\n\n\n

PPh Pasal 29 berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Namun, kurang bayar PPh Pasal 29 pada pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 bagi karyawan jarang terjadi, kecuali terdapat tambahan bonus, pindah kerja pada dua atau lebih perusahaan dalam satu tahun, atau peristiwa lain yang mengubah besar pajak yang harus dibayar.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Ketentuan Pembayaran PPh Kurang Bayar<\/h2>\n\n\n\n

Pajak kurang bayar atas PPh Pasal 29 harus dibayarkan dan dilunasi oleh wajib pajak sebelum melanjutkan pelaporan SPT Tahunan. Batas waktu pembayaran atau pelunasan PPh Pasal 29 kurang bayar berbeda antara WP Orang Pribadi dan WP Badan.<\/p>\n\n\n\n

Batas Waktu Pembayaran untuk WP Orang Pribadi<\/strong><\/p>\n\n\n\n