{"id":2645,"date":"2024-03-24T01:22:09","date_gmt":"2024-03-24T01:22:09","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2645"},"modified":"2024-03-24T01:22:10","modified_gmt":"2024-03-24T01:22:10","slug":"pph-15","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/pph-15.html","title":{"rendered":"PPh 15: Jenis, Objek, Subjek & Tarif Pajak"},"content":{"rendered":"\n

Para Wajib Pajak mungkin masih agak asing dengan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15. Biasanya, yang sering didengar terkait jenis Pajak Penghasilan (PPh) adalah PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2), dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Namun, PPh Pasal 15 memiliki peran penting dalam perpajakan di Indonesia. Mari kita mengungkap lebih lanjut tentang PPh Pasal 15, termasuk pengertian, dasar hukum, jenis-jenis, subjek pajak, objek pajak, dan tarif yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 15<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

PPh Pasal 15 merupakan jenis PPh yang dihitung menggunakan norma perhitungan khusus dan bersifat final. Keputusan Menteri Keuangan No.417\/KMK.04\/1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32\/PJ.4\/1996 mengatur bahwa PPh Pasal 15 dipungut atau dikenakan pajak dengan menggunakan norma perhitungan khusus penghasilan neto Wajib Pajak yang bergerak di industri pelayaran, penerbangan, hingga perusahaan asing.<\/p>\n\n\n\n

Baca juga: Apa itu Pajak Penghasilan Final?<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Dasar Hukum PPh Pasal 15<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

PPh Pasal 15 memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Selain itu, beberapa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) juga mengatur tentang PPh Pasal 15, antara lain:<\/p>\n\n\n\n