{"id":2648,"date":"2024-03-30T04:26:18","date_gmt":"2024-03-30T04:26:18","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2648"},"modified":"2024-03-30T04:26:19","modified_gmt":"2024-03-30T04:26:19","slug":"pajak-reklame","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/pajak-reklame.html","title":{"rendered":"Pajak Reklame: Pengertian, Jenis, Contoh Perhitungan Tarif"},"content":{"rendered":"\n

Pajak Reklame adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayar oleh pihak yang ingin memasang reklame untuk kepentingan promosi di tempat-tempat tertentu. Pajak ini merupakan bagian dari pajak daerah yang pengenaannya diatur oleh pemerintah daerah setempat. Dalam artikel ini, akan dibahas secara detail mengenai pengertian, jenis, serta contoh perhitungan tarif pajak reklame.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Pengertian Pajak Reklame<\/h2>\n\n\n\n

Pajak Reklame adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan ruang udara atau lahan di atas tanah untuk pemasangan reklame. Reklame sendiri adalah segala bentuk gambar, tulisan, cahaya, suara, dan bentuk lainnya yang dipasang di tempat umum untuk keperluan promosi atau informasi.<\/p>\n\n\n\n

Pajak ini bertujuan untuk mendapatkan pemasukan bagi pemerintah daerah serta untuk mengatur tata ruang dan estetika lingkungan. Oleh karena itu, setiap pemasang reklame diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca juga: Selain Pajak Reklame, Apa Saja Jenis Pajak Daerah?<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Dasar Pengenaan Tarif Pajak Reklame<\/h2>\n\n\n\n

Pengenaan tarif pajak reklame didasarkan pada beberapa faktor yang diatur oleh pemerintah daerah setempat. Dasar hukum utama pengenaan tarif pajak reklame di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU HKPD). Pada Pasal 3 UU HKPD ayat 3, dijelaskan bahwa perhitungan nilai pajak sewa reklame menjadi kewenangan pemerintah daerah.<\/p>\n\n\n\n

Berikut adalah dasar-dasar pengenaan tarif pajak reklame yang umumnya berlaku:<\/p>\n\n\n\n