{"id":2657,"date":"2024-03-30T04:46:27","date_gmt":"2024-03-30T04:46:27","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2657"},"modified":"2024-03-30T04:46:27","modified_gmt":"2024-03-30T04:46:27","slug":"nomor-seri-faktur-pajak","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/nomor-seri-faktur-pajak.html","title":{"rendered":"Apa itu Nomor Seri Faktur Pajak?"},"content":{"rendered":"\n
Pajak seringkali membuat kita bingung dengan berbagai kode dan nomor yang harus kita pahami, terutama dalam dokumen perpajakan seperti Faktur Pajak. Salah satu kode yang sering muncul adalah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), yang memiliki makna dan format tersendiri yang harus dipahami oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Mari kita simak penjelasan lengkapnya.<\/p>\n\n\n\n
<\/div>\n\n\n\n
Definisi Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)<\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah kode unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai identifikasi atas sebuah transaksi. NSFP terdiri dari 16 digit yang terstruktur dalam format tertentu yang harus dipatuhi oleh PKP dalam penggunaannya.<\/p>\n\n\n\n
NSFP bukan hanya sekadar rangkaian angka acak, melainkan memiliki makna dan fungsi yang penting dalam sistem perpajakan. Setiap digit dalam NSFP memiliki arti dan peran tertentu dalam menentukan jenis transaksi, status faktur, serta nomor urut faktur pajak.<\/p>\n\n\n\n
Dalam prakteknya, PKP harus memperhatikan dengan seksama NSFP yang tercantum pada setiap Faktur Pajak yang dikeluarkan. Kesalahan dalam penggunaan NSFP dapat berdampak pada kelancaran proses perpajakan, termasuk proses audit dan pelaporan pajak.<\/p>\n\n\n\n
<\/div>\n\n\n\n
Format Nomor Seri Faktur Pajak<\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Menurut Pasal 9 ayat (1) PER-03\/PJ\/2022, PKP wajib menggunakan kode dan NSFP yang terdiri dari 16 digit dalam setiap Faktur Pajak yang dikeluarkan. Kode dan NSFP terdiri dari:<\/p>\n\n\n\n
\n
2 digit Kode Transaksi, yang menunjukkan jenis transaksi.<\/li>\n\n\n\n
1 digit Kode Status, yang menunjukkan status faktur pajak.<\/li>\n\n\n\n
13 digit Nomor Seri Faktur, yang merupakan nomor urut faktur pajak dari DJP<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n
<\/div>\n\n\n\n
Kode Transaksi<\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Kode Transaksi menunjukkan jenis transaksi, antara lain:<\/p>\n\n\n\n
\n
Kode 01<\/strong> Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan PPN yang di pungut oleh PKP penjual.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
\n
Kode 02<\/strong> Penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut PPN bendahara pemerintah.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
\n
Kode 03<\/strong> Penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut PPN lainnya.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
\n
Kode 04<\/strong> Penyerahan BKP atau JKP dengan DPP nilai lain dan PPNnya di pungut oleh PKP penjual.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
\n
Kode 06<\/strong> Penyerahan lainnya dengan PPN yang di pungut oleh PKP penjual.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
\n
Kode 07<\/strong> Penyerahan BKP atau JKP yang mendapat fasilitas PPN di pungut atau di tanggung pemerintah (DTP).<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
\n
Kode 08<\/strong> Penyerahan atas BKP atau JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
\n
Kode 09<\/strong> Penyerahan aktiva pasal 16D yang PPN nya dipungut oleh pihak PKP sebagai penjual.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n
<\/div>\n\n\n\n
Kode Status<\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Kode Status menunjukkan status faktur pajak, yaitu:<\/p>\n\n\n\n
\n
0 untuk status faktur pajak normal.<\/li>\n\n\n\n
1 untuk status faktur pajak pengganti.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n