{"id":2660,"date":"2024-03-30T04:50:00","date_gmt":"2024-03-30T04:50:00","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2660"},"modified":"2024-03-30T04:50:01","modified_gmt":"2024-03-30T04:50:01","slug":"faktur-pajak","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/faktur-pajak.html","title":{"rendered":"Faktur Pajak: Jenis, Fungsi & Cara Pengisian"},"content":{"rendered":"\n
Faktur pajak merupakan dokumen yang sangat penting dalam suatu transaksi bisnis, yang mana dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) saat menyerahkan barang kena paja (BKP)\/jasa kena pajak (JKP) kepada pihak pembeli.<\/p>\n\n\n\n
Terdapat beberapa jenis faktur pajak, antara lain faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukan.Pembuatan atau penerbitan faktur pajak ini dapat dilakukan secara digital, bahkan dapat diotomatisasi untuk mempermudah alur transaksi PKP.<\/p>\n\n\n\n
<\/div>\n\n\n\n
Pengertian Faktur Pajak<\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP). Ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, ia harus menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti bahwa dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang\/jasa kena pajak tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Perlu diingat bahwa selain harga pokoknya, barang\/jasa kena pajak yang diperjualbelikan juga dikenai biaya pajak. PKP merujuk kepada bisnis\/perusahaan\/pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan\/atau JKP yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).<\/p>\n\n\n\n
Sebelumnya, PKP harus mendapatkan pengukuhan terlebih dahulu dari DJP, dengan memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Setiap penyerahan BKP dan\/atau JKP oleh PKP harus diikuti dengan pembuatan faktur pajak, termasuk dalam kasus ekspor BKP yang tidak berwujud, dan ekspor JKP.<\/p>\n\n\n\n