{"id":2664,"date":"2024-04-06T02:27:10","date_gmt":"2024-04-06T02:27:10","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2664"},"modified":"2024-04-06T02:27:12","modified_gmt":"2024-04-06T02:27:12","slug":"kode-faktur-pajak-020","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/kode-faktur-pajak-020.html","title":{"rendered":"Kode Faktur Pajak 020: Dasar Hukum & Penggunaannya"},"content":{"rendered":"\n

Pajak merupakan salah satu aspek yang tak terpisahkan dari aktivitas ekonomi suatu negara. Pengenaan pajak dimaksudkan untuk mendukung pembiayaan kebutuhan pemerintah serta program-program pembangunan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam konteks pajak pertambahan nilai (PPN), Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kode Faktur Pajak 020 menjadi salah satu aspek penting yang dibahas dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai (PPN).<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Pengertian Kode Faktur Pajak 020<\/h2>\n\n\n\n

Kode faktur pajak 020 memiliki peranan penting dalam transaksi antara PKP rekanan pemerintah dengan bendaharawan pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Dengan kata lain, kode ini dipakai saat PKP rekanan pemerintah menyerahkan Barang\/Jasa Kena Pajak (BKP\/JKP) kepada bendahara pemerintah yang bertugas mengumpulkan PPN.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Dasar Hukum Kode Faktur Pajak 020<\/h2>\n\n\n\n

Rincian mengenai dasar hukum penggunaan Kode Faktur Pajak 020 dijelaskan secara lengkap dalam Lampiran III dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24\/PJ\/2012. Lampiran ini memberikan arahan yang detail mengenai kapan Kode Faktur Pajak 020 sebaiknya digunakan. Dalam hal ini, kode tersebut dimaksudkan untuk transaksi penyerahan Barang\/Jasa Kena Pajak (BKP\/JKP) kepada bendahara pemerintah yang bertindak sebagai pemungut PPN.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Klasifikasi Bendahara Pemerintah<\/h2>\n\n\n\n

Klasifikasi Bendahara Pemerintah merujuk pada golongan atau jenis-jenis bendahara pemerintah yang terlibat dalam transaksi dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP) rekanan pemerintah menggunakan Kode Faktur Pajak 020. Berikut adalah penjelasan rinci tentang klasifikasi bendahara pemerintah:<\/p>\n\n\n\n