{"id":2667,"date":"2024-04-06T02:32:31","date_gmt":"2024-04-06T02:32:31","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2667"},"modified":"2024-04-06T02:41:08","modified_gmt":"2024-04-06T02:41:08","slug":"kode-faktur-pajak-030","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/kode-faktur-pajak-030.html","title":{"rendered":"Kode Faktur Pajak 030: Dasar Hukum & Penggunaannya"},"content":{"rendered":"\n
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa di Indonesia. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, terdapat dokumen penting yang harus dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti pemungutan PPN, yaitu Faktur Pajak. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang Kode Faktur Pajak 030, termasuk pengertian, dasar hukum, mekanisme penggunaannya, dan contoh penggunaannya dalam transaksi pajak.<\/p>\n\n\n\n
<\/div>\n\n\n\n
Pengertian Kode Faktur Pajak 030<\/h2>\n\n\n\n
Kode Faktur Pajak 030 merupakan salah satu kode transaksi dalam Faktur Pajak yang memiliki arti khusus dalam pengelolaan wajib pajak PPN. Kode ini menunjukkan bahwa tagihan pajak telah dipungut oleh pemungut selain Bendahara Negara dan digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (PDB) atau Jasa Kena Pajak (JKP), pemungut PPN lainnya, kecuali Bendahara Negara.<\/p>\n\n\n\n