{"id":2670,"date":"2024-04-06T02:34:42","date_gmt":"2024-04-06T02:34:42","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2670"},"modified":"2024-04-06T02:34:42","modified_gmt":"2024-04-06T02:34:42","slug":"kode-faktur-pajak-040","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/kode-faktur-pajak-040.html","title":{"rendered":"Kode Faktur Pajak 040: Dasar Hukum & Penggunaannya"},"content":{"rendered":"\n

Pada sistem perpajakan di Indonesia, faktur pajak merupakan dokumen yang penting untuk mencatat transaksi yang terkena pajak. Setiap faktur pajak memiliki kode tertentu yang menunjukkan jenis transaksi atau kondisi tertentu.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kode faktur pajak yang penting untuk dipahami adalah Kode PPN 040. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang Kode Faktur Pajak 040, termasuk pengertian, dasar hukum, penggunaannya, dan implikasinya dalam sistem perpajakan.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Pengertian Kode Faktur Pajak 040<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Kode PPN 040 merupakan kode untuk penerbitan faktur pajak yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Artinya, ketika penerbit faktur pajak menggunakan nilai lain selain harga jual atau penggantian sebagai dasar perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka digunakanlah kode PPN 040. Penggunaan kode ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24\/PJ\/2012.<\/p>\n\n\n\n

Baca juga: Dasar Hukum Kode Faktur Pajak 030 & Contoh Penggunaannya<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Dasar Hukum Penggunaan Kode PPN 040<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dasar hukum penggunaan Kode PPN 040 adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24\/PJ\/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian, Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. Peraturan ini mengatur secara detail tentang tata cara pengisian faktur pajak dengan kode PPN 040, termasuk klasifikasi faktur pajak dengan kode tersebut.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Klasifikasi Faktur Pajak Kode PPN 040<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Klasifikasi faktur pajak dengan kode PPN 040 terbagi menjadi 2, yaitu:<\/p>\n\n\n\n

    \n
  1. Faktur pajak yang menggunakan nilai lain sebagai DPP untuk PPN.<\/li>\n\n\n\n
  2. Faktur pajak yang tidak menggunakan nilai lain sebagai DPP untuk PPN.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n
    <\/div>\n\n\n\n

    Dapatkan keuntungan maksimal dalam pemenuhan kewajiban pajak Anda dengan menggunakan jasa pajak Semarang<\/a><\/strong> yang profesional. Tim akuntan brevet A & B kami siap membantu Anda mengoptimalkan pengelolaan pajak, memberikan solusi tepat, serta menghindarkan Anda dari risiko sanksi pajak. Dengan bantuan Trust Tax Consultant, Anda dapat meraih efisiensi dan kepatuhan pajak yang optimal. Percayakan pajak Anda kepada ahli yang terpercaya dan berpengalaman untuk hasil yang terbaik.<\/p>\n\n\n\n

    <\/div>\n\n\n\n

    Penggunaan Kode Faktur Pajak 040<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

    Berdasarkan PMK Nomor 75\/PMK.03\/2010, DPP nilai lain yang menjadi dasar pembuatan faktur dengan kode PPN 040 dibagi atas 11 kategori, antara lain:<\/p>\n\n\n\n

      \n
    1. Barang Kena Pajak dan\/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk keperluan sendiri akan dikenai PPN berdasarkan Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.<\/li>\n\n\n\n
    2. Barang Kena Pajak dan\/atau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma akan dikenai PPN berdasarkan Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.<\/li>\n\n\n\n
    3. Penyerahan media rekaman suara atau gambar akan dikenai PPN berdasarkan perkiraan harga jual rata-rata.<\/li>\n\n\n\n
    4. Penyerahan film cerita akan dikenai PPN berdasarkan perkiraan hasil rata-rata per judul film.<\/li>\n\n\n\n
    5. Produk hasil tembakau akan dikenai PPN sebesar harga jual eceran.<\/li>\n\n\n\n
    6. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan\/atau aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa saat perusahaan dibubarkan, akan dikenai PPN berdasarkan harga pasar wajar.<\/li>\n\n\n\n
    7. Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya, atau antar cabang, akan dikenai PPN berdasarkan harga pokok penjualan atau harga perolehan.<\/li>\n\n\n\n
    8. Penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara akan dikenai PPN berdasarkan harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli.<\/li>\n\n\n\n
    9. Penyerahan Barang Kena Pajak melalui lelang akan dikenai PPN berdasarkan harga lelang.<\/li>\n\n\n\n
    10. Jasa pengiriman paket akan dikenai PPN sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.<\/li>\n\n\n\n
    11. Untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n
      <\/div>\n\n\n\n

      Contoh Kasus Penggunaan Kode PPN 040<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

      Dalam praktiknya, penggunaan Kode PPN 040 dapat diilustrasikan melalui beberapa contoh kasus transaksi pajak yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Berikut adalah beberapa contoh kasus penggunaan Kode PPN 040 dalam transaksi nyata:<\/p>\n\n\n\n