{"id":2670,"date":"2024-04-06T02:34:42","date_gmt":"2024-04-06T02:34:42","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2670"},"modified":"2024-04-06T02:34:42","modified_gmt":"2024-04-06T02:34:42","slug":"kode-faktur-pajak-040","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/kode-faktur-pajak-040.html","title":{"rendered":"Kode Faktur Pajak 040: Dasar Hukum & Penggunaannya"},"content":{"rendered":"\n
Pada sistem perpajakan di Indonesia, faktur pajak merupakan dokumen yang penting untuk mencatat transaksi yang terkena pajak. Setiap faktur pajak memiliki kode tertentu yang menunjukkan jenis transaksi atau kondisi tertentu.<\/p>\n\n\n\n
Salah satu kode faktur pajak yang penting untuk dipahami adalah Kode PPN 040. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang Kode Faktur Pajak 040, termasuk pengertian, dasar hukum, penggunaannya, dan implikasinya dalam sistem perpajakan.<\/p>\n\n\n\n
<\/div>\n\n\n\n
Pengertian Kode Faktur Pajak 040<\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Kode PPN 040 merupakan kode untuk penerbitan faktur pajak yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Artinya, ketika penerbit faktur pajak menggunakan nilai lain selain harga jual atau penggantian sebagai dasar perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka digunakanlah kode PPN 040. Penggunaan kode ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24\/PJ\/2012.<\/p>\n\n\n\n