{"id":2678,"date":"2024-04-21T08:57:56","date_gmt":"2024-04-21T08:57:56","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2678"},"modified":"2024-04-21T08:57:57","modified_gmt":"2024-04-21T08:57:57","slug":"kode-faktur-pajak-060","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/kode-faktur-pajak-060.html","title":{"rendered":"Kode Faktur Pajak 060: Dasar Hukum & Penggunaannya"},"content":{"rendered":"\n
Dalam sistem perpajakan di Indonesia, Kode Faktur Pajak (KFP) merupakan salah satu aspek penting yang digunakan untuk administrasi dan pelaporan perpajakan. Setiap kode memiliki penggunaan dan penerapan yang spesifik, termasuk Kode Faktur Pajak 060. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang pengertian, dasar hukum, dan penggunaan Kode Faktur Pajak 060 dalam konteks perpajakan di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
<\/div>\n\n\n\n
Pengertian Kode Faktur Pajak 060<\/h2>\n\n\n\n
Kode Faktur Pajak 060 adalah kode yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di mana Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyerahkan BKP\/JKP. Artinya, ketika suatu transaksi penjualan BKP atau JKP terjadi dan PPN-nya dipungut oleh PKP penjual, maka Kode Faktur Pajak yang digunakan adalah 060.<\/p>\n\n\n\n