{"id":2680,"date":"2024-04-21T08:59:46","date_gmt":"2024-04-21T08:59:46","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2680"},"modified":"2024-04-21T08:59:49","modified_gmt":"2024-04-21T08:59:49","slug":"kode-faktur-pajak-070","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/kode-faktur-pajak-070.html","title":{"rendered":"Kode Faktur Pajak 070: Dasar Hukum & Penggunaanya"},"content":{"rendered":"\n
Faktur Pajak merupakan salah satu dokumen yang penting dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak dalam transaksi penjualan barang atau jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).<\/p>\n\n\n\n
Salah satu jenis kode Faktur Pajak yang perlu diperhatikan adalah kode Faktur Pajak 070. Dalam artikel ini, akan dibahas pengertian, penggunaan, dan cara pembuatan Faktur Pajak dengan kode 070.<\/p>\n\n\n\n
<\/div>\n\n\n\n
Pengertian Kode Faktur Pajak 070<\/h2>\n\n\n\n
Kode Faktur Pajak 070 digunakan dalam transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), atau transaksi impor, yang memperoleh fasilitas tidak ditetapkan pungutan PPN atau memperoleh fasilitas PPN yang ditanggung oleh pihak pemerintah. Faktur Pajak dengan kode 070 harus dibuat ketika ada penyerahan barang atau jasa yang mendapat fasilitas tanpa pungutan PPN atau PPN ditanggung pemerintah.<\/p>\n\n\n\n