{"id":2683,"date":"2024-04-21T09:01:25","date_gmt":"2024-04-21T09:01:25","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2683"},"modified":"2024-04-21T09:01:26","modified_gmt":"2024-04-21T09:01:26","slug":"kode-faktur-pajak-090","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/kode-faktur-pajak-090.html","title":{"rendered":"Kode Faktur Pajak 090: Dasar Hukum, dan Penggunaannya"},"content":{"rendered":"\n

Pemungutan pajak merupakan aspek penting dalam administrasi perpajakan, yang melibatkan penggunaan faktur pajak sebagai salah satu instrumen utama. Dalam konteks perpajakan di Indonesia, Kode Faktur Pajak 090 memainkan peran penting dalam mencatat dan menunjukkan status faktur pajak atas penyerahan aktiva sesuai dengan ketentuan Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).<\/p>\n\n\n\n

Artikel ini akan membahas secara rinci tentang Kode Faktur Pajak 090, menggali pengertian, dasar hukum, serta penggunaannya dalam praktik perpajakan di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Pengertian Kode Faktur Pajak 090<\/h2>\n\n\n\n

Dalam konteks perpajakan di Indonesia, Kode Faktur Pajak 090 adalah salah satu kode yang digunakan dalam faktur pajak untuk mencatat penyerahan aktiva tertentu sesuai dengan ketentuan Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Kode ini menandakan bahwa transaksi yang terjadi adalah penjualan aktiva yang pada awalnya tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan, namun akhirnya dijual oleh perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam struktur faktur pajak yang terdiri dari 16 digit angka, Kode Faktur Pajak 090 memainkan peran penting dalam mengidentifikasi transaksi penyerahan aktiva ini. Kode ini merupakan bagian dari rentang kode faktur pajak dari 010 hingga 090, di mana setiap kode memiliki fungsinya sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Penggunaan Kode Faktur Pajak 090 didasarkan pada Pasal 16D UU PPN, yang memberikan landasan hukum untuk penjualan aktiva yang sebelumnya tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan. Pasal ini mengatur bahwa penjualan aktiva seperti mobil dinas, mesin pabrik, perabotan kantor, komputer, dan barang sejenis lainnya dianggap sebagai penyerahan aktiva sesuai dengan ketentuan Pasal 16D UU PPN.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, pemahaman tentang Kode Faktur Pajak 090 penting bagi perusahaan, terutama Pengusaha Kena Pajak (PKP), dalam mengelola administrasi perpajakan mereka. Dengan memahami pengertian dan dasar hukum Kode Faktur Pajak 090, perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n

Baca juga: Jenis-jenis Faktur Pajak & Cara Pengisiannya<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Dasar Hukum Kode Faktur Pajak 090<\/h2>\n\n\n\n

Dasar hukum penggunaan Kode Faktur Pajak 090 terkait dengan Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) di Indonesia. Pasal tersebut memberikan dasar hukum bagi penjualan aset yang semula tidak ditujukan untuk dijual, tetapi kemudian dijual oleh perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Pasal 16D UU PPN mengatur tentang penyerahan aktiva yang semula tidak dimaksudkan untuk dijual, tetapi akhirnya dijual oleh perusahaan. Aktiva yang dimaksud dapat berupa berbagai barang, seperti mobil dinas, mesin pabrik, perabotan kantor, komputer, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya Pasal 16D UU PPN, transaksi penjualan aktiva tersebut diwajibkan untuk menggunakan faktur pajak dengan Kode Faktur Pajak 090. Hal ini penting untuk mencatat dan melaporkan transaksi penjualan aktiva secara sah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Periode Pelaksanaan Pasal 16D UU PPN<\/h2>\n\n\n\n

Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) memiliki dua periode pelaksanaan yang berbeda yang memengaruhi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap penjualan aktiva yang tidak semestinya dijual oleh perusahaan. Periode ini penting karena mengatur ketentuan-ketentuan khusus terkait dengan PPN pada penyerahan aktiva tersebut.<\/p>\n\n\n\n