{"id":2688,"date":"2024-04-21T09:06:05","date_gmt":"2024-04-21T09:06:05","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2688"},"modified":"2024-04-21T09:06:06","modified_gmt":"2024-04-21T09:06:06","slug":"faktur-pajak-masukan","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/faktur-pajak-masukan.html","title":{"rendered":"Apa itu Faktur Pajak Masukan? Ini Cara Pelaporannya!"},"content":{"rendered":"\n
Faktur pajak masukan memiliki peran penting dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai bukti pungutan pajak yang digunakan untuk mengkreditkan pajak. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang pengertian faktur pajak masukan, hubungannya dengan pajak masukan, serta hal-hal yang perlu diperhatikan saat melaporkan faktur pajak masukan.<\/p>\n\n\n\n
Pajak masukan dalam PPN adalah pajak yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena melakukan pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Secara prinsip, dalam sistem PPN, PKP mengimbangi pajak yang mereka bayarkan untuk pembelian (pajak masukan) dengan pajak yang mereka pungut dari penjualan (pajak keluaran) dalam satu periode pajak yang sama.<\/p>\n\n\n\n
Jika jumlah pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan dalam masa pajak tersebut, kelebihan pajak keluaran harus disetorkan ke kas negara. Sebaliknya, jika jumlah pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dalam masa pajak tersebut, kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi.<\/p>\n\n\n\n