{"id":2690,"date":"2024-04-27T08:07:30","date_gmt":"2024-04-27T08:07:30","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2690"},"modified":"2024-04-27T08:07:31","modified_gmt":"2024-04-27T08:07:31","slug":"perbedaan-faktur-pajak-masukan-keluaran","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/perbedaan-faktur-pajak-masukan-keluaran.html","title":{"rendered":"Perbedaan Faktur Pajak Masukan & Keluaran"},"content":{"rendered":"\n

Faktur Pajak Masukan dan Keluaran adalah dua komponen penting dalam pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam perbedaan antara Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, serta mengulas contoh-contohnya.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Pengertian Faktur Pajak Masukan & Keluaran<\/h2>\n\n\n\n

Faktur Pajak Masukan dan Keluaran adalah dokumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang digunakan untuk mencatat transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Faktur Pajak Masukan diterbitkan oleh penjual kepada pembeli, sedangkan Faktur Pajak Keluaran diterbitkan oleh pembeli kepada penjual.<\/p>\n\n\n\n

Faktur Pajak Masukan<\/strong> adalah Faktur Pajak yang diterima oleh PKP sebagai bukti pembelian barang atau jasa kena PPN dari PKP lain. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan atau dijadikan pengurang PPN Terutang PKP tersebut. (Baca selengkapnya: Cara Pelaporan Faktur Pajak Masukan<\/a>)<\/p>\n\n\n\n

Faktur Pajak Keluaran<\/strong>, di sisi lain, adalah Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP saat melakukan penjualan barang atau jasa kena PPN kepada PKP lain atau konsumen akhir. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak Keluaran merupakan PPN yang harus dipungut oleh PKP penjual.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Perbedaan Pajak Masukan & Pajak Keluaran<\/h2>\n\n\n\n