{"id":2696,"date":"2024-04-27T08:15:55","date_gmt":"2024-04-27T08:15:55","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2696"},"modified":"2024-04-27T08:15:56","modified_gmt":"2024-04-27T08:15:56","slug":"faktur-pajak-sederhana","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/faktur-pajak-sederhana.html","title":{"rendered":"Apa itu Faktur Pajak Sederhana?"},"content":{"rendered":"\n
Faktur pajak sederhana adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat barang atau jasa dibeli oleh pelanggan. Faktur pajak sederhana mencakup detail produk, harga, dan jumlah pajak yang berlaku untuk pembelian. Selain itu, faktur ini juga berfungsi untuk melacak pembayaran dan sebagai bukti pembelian antara pemasok dan pelanggan. Faktur pajak sederhana memiliki format yang tidak kompleks namun memenuhi persyaratan legal formal.<\/p>\n\n\n\n
<\/div>\n\n\n\n
Pengertian Faktur Pajak Sederhana<\/h2>\n\n\n\n
Faktur pajak sederhana adalah bukti pungutan pajak yang dikeluarkan oleh PKP yang menyerahkan atau menerima Barang\/Jasa Kena Pajak (BKP\/JKP) secara eceran. Pungutan dan faktur pajak tersebut harus disetor dan dilaporkan ke kas negara. Faktur pajak sederhana diberlakukan untuk menciptakan transparansi dalam pembayaran pajak serta mencegah penyelewengan.<\/p>\n\n\n\n