{"id":2696,"date":"2024-04-27T08:15:55","date_gmt":"2024-04-27T08:15:55","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2696"},"modified":"2024-04-27T08:15:56","modified_gmt":"2024-04-27T08:15:56","slug":"faktur-pajak-sederhana","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/faktur-pajak-sederhana.html","title":{"rendered":"Apa itu Faktur Pajak Sederhana?"},"content":{"rendered":"\n

Faktur pajak sederhana adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat barang atau jasa dibeli oleh pelanggan. Faktur pajak sederhana mencakup detail produk, harga, dan jumlah pajak yang berlaku untuk pembelian. Selain itu, faktur ini juga berfungsi untuk melacak pembayaran dan sebagai bukti pembelian antara pemasok dan pelanggan. Faktur pajak sederhana memiliki format yang tidak kompleks namun memenuhi persyaratan legal formal.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Pengertian Faktur Pajak Sederhana<\/h2>\n\n\n\n

Faktur pajak sederhana adalah bukti pungutan pajak yang dikeluarkan oleh PKP yang menyerahkan atau menerima Barang\/Jasa Kena Pajak (BKP\/JKP) secara eceran. Pungutan dan faktur pajak tersebut harus disetor dan dilaporkan ke kas negara. Faktur pajak sederhana diberlakukan untuk menciptakan transparansi dalam pembayaran pajak serta mencegah penyelewengan.<\/p>\n\n\n\n

Baca juga: Pengertian Faktur Pajak Masukan dan Contoh Kasusnya<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Peruntukan Faktur Pajak Sederhana<\/h2>\n\n\n\n

Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524\/PJ.\/2000 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana, faktur pajak sederhana tidak diperuntukan bagi semua PKP. Ada dua syarat agar PKP dapat mengeluarkan faktur pajak sederhana:<\/p>\n\n\n\n

    \n
  1. Penyerahan BKP\/JKP dilakukan secara langsung, artinya langsung ke konsumen akhir.<\/li>\n\n\n\n
  2. Identitas pembeli BKP\/JKP tidak diketahui secara lengkap.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n

    Peruntukan pembuatan faktur pajak sederhana juga diperkuat oleh PER-58\/PJ\/2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.<\/p>\n\n\n\n

    <\/div>\n\n\n\n

    Tujuan Diberlakukannya Faktur Pajak Sederhana<\/h2>\n\n\n\n

    Tujuan diberlakukannya faktur pajak sederhana adalah untuk memudahkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran dalam menuntaskan kewajiban perpajakannya. Hal ini sejalan dengan prinsip efisiensi dan kemudahan dalam administrasi perpajakan. Beberapa tujuan utama diberlakukannya faktur pajak sederhana antara lain:<\/p>\n\n\n\n