{"id":2699,"date":"2024-04-27T08:18:30","date_gmt":"2024-04-27T08:18:30","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2699"},"modified":"2024-04-27T08:18:30","modified_gmt":"2024-04-27T08:18:30","slug":"faktur-pajak-gabungan","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/faktur-pajak-gabungan.html","title":{"rendered":"Apa itu Faktur Pajak Gabungan?"},"content":{"rendered":"\n
Faktur Pajak Gabungan adalah instrumen perpajakan yang digunakan untuk mencatat seluruh transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada pembeli yang sama dalam satu bulan kalender.<\/p>\n\n\n\n
Dalam konteks perpajakan di Indonesia, penggunaan Faktur Pajak Gabungan memungkinkan PKP untuk menggabungkan beberapa transaksi yang dilakukan dengan pembeli yang sama ke dalam satu dokumen perpajakan, yaitu faktur pajak, sehingga meminimalkan jumlah faktur pajak yang perlu dibuat dan mengurangi kompleksitas administrasi perpajakan.<\/p>\n\n\n\n
Faktur Pajak Gabungan dapat dianggap sebagai kumpulan faktur pajak sederhana yang berisi detail transaksi yang dilakukan oleh PKP kepada pembeli yang sama dalam satu bulan. Hal ini memungkinkan PKP untuk mencatat dan melaporkan transaksi mereka dengan lebih efisien, terutama ketika melakukan banyak transaksi dengan pembeli yang sama dalam periode waktu yang singkat.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai contoh, PT. Sinar Pelita melakukan beberapa transaksi penjualan produk kepada PT. Ansara dalam bulan Agustus. Tanpa menggunakan Faktur Pajak Gabungan, PT. Sinar Pelita harus membuat beberapa faktur pajak untuk setiap transaksi yang dilakukan dengan PT. Ansara. Namun, dengan menggunakan Faktur Pajak Gabungan, PT. Sinar Pelita dapat menggabungkan seluruh transaksi tersebut ke dalam satu faktur pajak gabungan, yang mencatat seluruh transaksi penjualan mereka kepada PT. Ansara dalam bulan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Baca juga: Kode Transaksi dalam Nomor Seri Faktur Pajak<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n Dasar hukum penggunaan Faktur Pajak Gabungan diatur dalam berbagai peraturan perpajakan di Indonesia, antara lain:<\/p>\n\n\n\n <\/p>\n\n\n\n <\/p>\n\n\n\n <\/p>\n\n\n\n Untuk membuat Faktur Pajak Gabungan, PKP harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Beberapa syarat yang perlu diperhatikan dalam pembuatan Faktur Pajak Gabungan antara lain:<\/p>\n\n\n\nDasar Hukum Faktur Pajak Gabungan<\/h2>\n\n\n\n
\n
\n
\n
\n
Syarat dan Ketentuan Faktur Pajak Gabungan<\/h2>\n\n\n\n
\n