{"id":2702,"date":"2024-04-27T08:32:20","date_gmt":"2024-04-27T08:32:20","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2702"},"modified":"2024-04-27T08:32:21","modified_gmt":"2024-04-27T08:32:21","slug":"non-pkp-dilarang-terbitkan-faktur-pajak","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/non-pkp-dilarang-terbitkan-faktur-pajak.html","title":{"rendered":"Mengapa Non PKP Dilarang Terbitkan Faktur Pajak?"},"content":{"rendered":"\n
Faktur pajak adalah dokumen resmi yang digunakan untuk mencatat transaksi penjualan barang atau jasa yang terkait dengan pajak. Dokumen ini penting dalam proses perpajakan, terutama bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki kewajiban untuk menerbitkannya. Namun, bagaimana dengan mereka yang bukan PKP? Dapatkah mereka menerbitkan faktur pajak?<\/p>\n\n\n\n
<\/div>\n\n\n\n
Larangan Bagi Non PKP<\/h2>\n\n\n\n
Terdapat larangan yang jelas bagi non PKP untuk menerbitkan faktur pajak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Selain itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juga mengatur hal ini.<\/p>\n\n\n\n