{"id":2705,"date":"2024-05-11T09:41:55","date_gmt":"2024-05-11T09:41:55","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2705"},"modified":"2024-05-11T09:41:56","modified_gmt":"2024-05-11T09:41:56","slug":"pengusaha-kena-pajak","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/pengusaha-kena-pajak.html","title":{"rendered":"Apa itu Pengusaha Kena Pajak (PKP)? Ini Keuntungannya!"},"content":{"rendered":"\n
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah istilah yang sering kali kita dengar dalam dunia perpajakan di Indonesia. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan PKP? Apa syarat-syarat untuk menjadi PKP, dan apa keuntungannya bagi pengusaha? Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai PKP, termasuk definisi, syarat, dan keuntungannya.<\/p>\n\n\n\n
<\/div>\n\n\n\n
Definisi PKP<\/h2>\n\n\n\n
PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha ini bisa berupa orang pribadi atau badan hukum yang melakukan berbagai kegiatan usaha, seperti menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, atau melakukan usaha perdagangan. Selain itu, pengusaha juga dianggap PKP jika mereka memanfaatkan barang tak berwujud dari luar Daerah Pabean.<\/p>\n\n\n\n