{"id":2705,"date":"2024-05-11T09:41:55","date_gmt":"2024-05-11T09:41:55","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2705"},"modified":"2024-05-11T09:41:56","modified_gmt":"2024-05-11T09:41:56","slug":"pengusaha-kena-pajak","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/pengusaha-kena-pajak.html","title":{"rendered":"Apa itu Pengusaha Kena Pajak (PKP)? Ini Keuntungannya!"},"content":{"rendered":"\n

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah istilah yang sering kali kita dengar dalam dunia perpajakan di Indonesia. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan PKP? Apa syarat-syarat untuk menjadi PKP, dan apa keuntungannya bagi pengusaha? Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai PKP, termasuk definisi, syarat, dan keuntungannya.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Definisi PKP<\/h2>\n\n\n\n

PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha ini bisa berupa orang pribadi atau badan hukum yang melakukan berbagai kegiatan usaha, seperti menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, atau melakukan usaha perdagangan. Selain itu, pengusaha juga dianggap PKP jika mereka memanfaatkan barang tak berwujud dari luar Daerah Pabean.<\/p>\n\n\n\n

Baca juga: Definisi SPT Tahunan, Cara Lapor & Jenis Formulir<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Syarat Menjadi PKP<\/h2>\n\n\n\n

Untuk menjadi PKP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Salah satunya adalah memiliki omzet usaha dalam satu tahun yang melebihi Rp4.800.000.000. Jika omzet usaha pengusaha tersebut belum mencapai angka tersebut, maka pengusaha tersebut tidak diwajibkan untuk menjadi PKP, kecuali jika ia mengajukan permohonan secara sukarela.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Dasar Hukum PKP<\/h2>\n\n\n\n

Dasar hukum PKP terkait dengan peraturan perpajakan di Indonesia, khususnya terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020<\/a>. Berikut ini adalah penjelasan lebih rinci mengenai dasar hukum PKP:<\/p>\n\n\n\n