{"id":2708,"date":"2024-05-11T09:43:34","date_gmt":"2024-05-11T09:43:34","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2708"},"modified":"2024-05-11T09:43:35","modified_gmt":"2024-05-11T09:43:35","slug":"beda-pkp-dan-non-pkp","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/beda-pkp-dan-non-pkp.html","title":{"rendered":"Beda PKP dan Non PKP, Mana Lebih Untung?"},"content":{"rendered":"\n

Menjadi seorang pengusaha merupakan cita-cita banyak orang karena hal itu berarti memiliki penghasilan tambahan untuk menambah harta dan kekayaan. Namun, keberhasilan dalam dunia usaha tidak hanya ditentukan oleh niat dan usaha keras saja. Salah satu hal yang tidak boleh dilupakan oleh pengusaha adalah kewajibannya sebagai Wajib Pajak, yang mana ada perbedaan antara Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP).<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Pengertian PKP dan Non PKP<\/h2>\n\n\n\n

PKP adalah pengusaha pribadi atau badan yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai atau dibebankan pajak dan telah dikukuhkan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Sementara itu, Non PKP adalah pengusaha pribadi\/perorangan maupun badan yang belum dikukuhkan menjadi PKP. Non PKP tidak diwajibkan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a> atau faktur pajak, tetapi tetap wajib membayar Pajak Penghasilan Final (PPh Final).<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Beda Kewajiban PKP dan Non PKP<\/h2>\n\n\n\n

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) memiliki perbedaan kewajiban yang signifikan dalam hal perpajakan. Pemahaman yang mendalam mengenai perbedaan ini penting untuk pengusaha agar dapat mengelola kewajiban perpajakannya dengan baik. Berikut ini adalah penjelasan lebih detail dan rinci mengenai perbedaan kewajiban antara PKP dan Non PKP:<\/p>\n\n\n\n

Kewajiban Memungut Pajak<\/h3>\n\n\n\n