{"id":2717,"date":"2024-05-19T09:53:45","date_gmt":"2024-05-19T09:53:45","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2717"},"modified":"2024-05-19T09:53:46","modified_gmt":"2024-05-19T09:53:46","slug":"hak-kewajiban-pkp","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/hak-kewajiban-pkp.html","title":{"rendered":"Hak & Kewajiban PKP atas PPN"},"content":{"rendered":"\n
Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki peran penting dalam sistem perpajakan Indonesia, khususnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam menjalankan aktivitasnya, PKP memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu terkait PPN yang perlu dipahami dengan baik. Artikel ini akan membahas secara rinci hak-hak dan kewajiban-kewajiban PKP atas PPN, serta pentingnya memahami regulasi yang mengaturnya.<\/p>\n\n\n\n
Pengertian PKP<\/h2>\n\n\n\n
PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan\/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.<\/p>\n\n\n\n
Dalam peraturan tersebut, pengusaha berkewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika melakukan penyerahan BKP\/JKP di dalam daerah pabean atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan ekspor BKP tidak berwujud.<\/p>\n\n\n\n
<\/div>\n\n\n\n
Hak PKP atas PPN<\/h2>\n\n\n\n
Hak-hak PKP atas PPN adalah kewenangan yang memungkinkan pembayaran pajak lebih efisien. Hal ini termasuk pengkreditan pajak masukan dan kemungkinan untuk mendapatkan restitusi atau kompensasi atas kelebihan pajak yang dibayarkan.<\/p>\n\n\n\n
\n
Pengkreditan Pajak Masukan <\/strong>PKP memiliki hak untuk melakukan pengkreditan pajak masukan\/pembelian atas BKP\/JKP. Artinya, PKP dapat mengurangkan pajak yang telah dibayarkan pada pembelian BKP\/JKP dari jumlah pajak yang harus disetorkan ke negara.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
\n
Restitusi dan Kompensasi <\/strong>PKP berhak meminta restitusi jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran\/penjualan. Selain itu, PKP juga berhak atas kompensasi kelebihan pajak yang dapat digunakan untuk membayar pajak masa yang akan datang.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n