{"id":2722,"date":"2024-05-19T09:58:51","date_gmt":"2024-05-19T09:58:51","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2722"},"modified":"2024-05-19T09:58:52","modified_gmt":"2024-05-19T09:58:52","slug":"syarat-menjadi-pkp-omzet-di-bawah-48-miliar","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/syarat-menjadi-pkp-omzet-di-bawah-48-miliar.html","title":{"rendered":"Syarat Menjadi PKP untuk Omzet Di Bawah Rp4,8 Miliar"},"content":{"rendered":"\n
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah status yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan penyerahan Barang\/Jasa Kena Pajak (BKP\/JKP) dan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Status ini memberikan beberapa keuntungan meskipun juga membawa tambahan kewajiban perpajakan.<\/p>\n\n\n\n
Banyak pengusaha beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tertarik untuk menjadi PKP karena berbagai alasan yang akan dibahas dalam artikel ini. Artikel ini akan membahas syarat-syarat menjadi PKP bagi pengusaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, keuntungan yang bisa diperoleh, dan dasar hukum yang mendukung kebijakan ini.<\/p>\n\n\n\n
<\/div>\n\n\n\n
Dasar Hukum Pengukuhan PKP<\/h2>\n\n\n\n
Pengaturan tentang PKP di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum penting. Beberapa di antaranya adalah:<\/p>\n\n\n\n
\n
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009<\/strong> tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n