{"id":2725,"date":"2024-05-19T10:00:39","date_gmt":"2024-05-19T10:00:39","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2725"},"modified":"2024-05-19T10:00:40","modified_gmt":"2024-05-19T10:00:40","slug":"faktur-pajak-kawasan-berikat","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/faktur-pajak-kawasan-berikat.html","title":{"rendered":"Mengenal Faktur Pajak Kawasan Berikat"},"content":{"rendered":"\n

Faktur pajak kawasan berikat memiliki karakteristik dan perlakuan perpajakan yang berbeda dari faktur pajak umum. Kawasan berikat di Indonesia merupakan zona ekonomi khusus<\/a> dengan perlakuan khusus dalam hal kepabeanan dan perpajakan. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai definisi kawasan berikat, syarat-syarat yang harus dipenuhi, perlakuan perpajakan, serta tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak kawasan berikat.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Definisi Kawasan Berikat<\/h2>\n\n\n\n

Kawasan berikat adalah area khusus dalam wilayah Republik Indonesia di mana aturan kepabeanan dan perpajakan khusus diberlakukan. Di dalam kawasan berikat, terdapat berbagai aktivitas seperti pengolahan barang dan bahan baku, kegiatan rancang bangun, rekayasa, penyortiran, pemeriksaan awal dan akhir, serta pengepakan. Bahan baku yang digunakan bisa berasal dari impor atau dari daerah kepabeanan lainnya di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2015<\/a>, kawasan berikat mendapatkan perlakuan khusus untuk mendorong ekspor dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Barang yang masuk ke kawasan berikat tidak dikenakan bea masuk, PPN, dan PPnBM, asalkan barang tersebut digunakan untuk keperluan produksi di dalam kawasan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Syarat Diterapkannya Faktur Pajak Kawasan Berikat<\/h2>\n\n\n\n

Menerbitkan faktur pajak kawasan berikat tidaklah bisa dilakukan oleh semua perusahaan. Perusahaan yang bisa beroperasi di kawasan berikat harus memenuhi syarat tertentu. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:<\/p>\n\n\n\n