{"id":2727,"date":"2024-05-19T10:02:19","date_gmt":"2024-05-19T10:02:19","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2727"},"modified":"2024-05-19T10:02:20","modified_gmt":"2024-05-19T10:02:20","slug":"cara-mengatasi-ppn-lebih-bayar","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/cara-mengatasi-ppn-lebih-bayar.html","title":{"rendered":"Cara Mengatasi PPN Lebih Bayar"},"content":{"rendered":"\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a> merupakan salah satu jenis pajak yang harus dipungut dan dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, dalam beberapa kasus, PKP bisa mengalami PPN lebih bayar, di mana jumlah PPN yang dibayarkan lebih besar dari yang seharusnya.<\/p>\n\n\n\n

Untuk mengatasi masalah ini, PKP memiliki opsi untuk melakukan kompensasi atau restitusi. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci cara mengatasi PPN lebih bayar, termasuk langkah-langkah yang harus diambil dan pencatatan jurnal akuntansinya.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Penyebab PPN Lebih Bayar<\/h2>\n\n\n\n

Sebelum membahas cara mengatasi PPN lebih bayar, penting untuk memahami penyebab terjadinya. PPN lebih bayar bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti:<\/p>\n\n\n\n