{"id":2733,"date":"2024-05-26T06:27:09","date_gmt":"2024-05-26T06:27:09","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2733"},"modified":"2024-05-26T06:27:10","modified_gmt":"2024-05-26T06:27:10","slug":"beda-ppn-ppnbm","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/beda-ppn-ppnbm.html","title":{"rendered":"Beda PPN & PPnBM: Tarif, Subjek & Objek Pajak"},"content":{"rendered":"\n

Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak yang diberlakukan, di antaranya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN<\/a>) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM<\/a>). <\/p>\n\n\n\n

Meskipun kedua pajak ini sering disebutkan bersamaan, terdapat perbedaan mendasar dalam tarif, subjek, dan objek pajaknya. Artikel ini akan membahas secara rinci perbedaan antara PPN dan PPnBM dengan menggunakan dasar hukum yang berlaku, sehingga dapat membantu wajib pajak memahami karakteristik masing-masing jenis pajak tersebut.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Apa Itu PPN?<\/h2>\n\n\n\n

Definisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam proses produksinya. PPN dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi, mulai dari produsen hingga ke konsumen akhir. Dalam hal ini, konsumen akhir yang mengkonsumsi barang atau jasa yang menjadi objek pajak akan menanggung beban pajak tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Dasar hukum PPN di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983<\/a> tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Apa Itu PPnBM?<\/h2>\n\n\n\n

Definisi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak tambahan yang dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah. PPnBM dikenakan untuk menambah beban pajak pada konsumen berdaya beli tinggi yang membeli barang mewah, di samping PPN yang sudah dibebankan. Pajak ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi barang mewah yang dianggap tidak terlalu penting dan untuk menciptakan asas keadilan dalam perpajakan.<\/p>\n\n\n\n

Dasar hukum PPnBM di Indonesia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Perbedaan Tarif PPN dan PPnBM<\/h2>\n\n\n\n

Tarif yang berbeda pada kedua jenis pajak ini memiliki dampak langsung pada konsumen dan produsen.<\/p>\n\n\n\n

Tarif PPN<\/h3>\n\n\n\n

Tarif PPN di Indonesia saat ini adalah sebesar 11%. Tarif ini berlaku umum untuk semua Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Namun, terdapat beberapa pengecualian dan tarif khusus yang diatur dalam peraturan pemerintah, seperti tarif 0% yang dikenakan untuk ekspor BKP dan JKP tertentu.<\/p>\n\n\n\n

Tarif PPnBM<\/h3>\n\n\n\n

Besaran tarif PPnBM berbeda-beda berdasarkan kategori barang mewah yang dikenai pajak. Tarif ini berkisar antara 10% hingga 75% dari harga jual barang. Beberapa contoh tarif PPnBM berdasarkan jenis barang mewah adalah:<\/p>\n\n\n\n