{"id":2736,"date":"2024-05-26T06:29:55","date_gmt":"2024-05-26T06:29:55","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2736"},"modified":"2024-05-26T06:29:56","modified_gmt":"2024-05-26T06:29:56","slug":"beda-ppn-pph","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/beda-ppn-pph.html","title":{"rendered":"Beda PPN & PPh: Tarif, Jenis & Objek Pajak"},"content":{"rendered":"\n
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang diperoleh dari pungutan atas kekayaan, penghasilan, serta konsumsi masyarakat. Dalam ranah perpajakan, terdapat dua jenis pajak yang sering dikenal, yaitu Pajak Pertambahan Nilai<\/a> (PPN) dan Pajak Penghasilan<\/a> (PPh). <\/p>\n\n\n\n Meski keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mendapatkan pendapatan bagi negara, namun terdapat perbedaan mendasar antara PPN dan PPh, mulai dari objek pajak, pembebanan pajak, jenis pajak, hingga tarif pajaknya. Artikel ini akan mengulas secara rinci perbedaan PPN dan PPh, dengan memberikan contoh konkret serta kutipan langsung dari undang-undang yang relevan.<\/p>\n\n\n\n Objek pajak merupakan dasar utama penentuan kewajiban perpajakan baik untuk PPN maupun PPh. Perbedaan mendasar antara PPN dan PPh terletak pada objek pajak yang dikenakan, di mana PPN dikenakan atas barang dan jasa, sementara PPh dikenakan atas penghasilan.<\/p>\n\n\n\n PPN dikenakan terhadap setiap proses produksi atau distribusi barang dan jasa. Objek pajak PPN adalah Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikonsumsi di dalam Daerah Pabean. Menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, BKP adalah barang yang dikenai PPN baik berwujud maupun tidak berwujud. Sementara JKP adalah jasa yang dikenai PPN.<\/p>\n\n\n\n Contoh BKP yang dikenai PPN antara lain:<\/p>\n\n\n\n Contoh JKP yang dikenai PPN antara lain:<\/p>\n\n\n\n PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak. Objek pajak PPh adalah segala jenis penghasilan, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Penghasilan yang menjadi objek PPh antara lain adalah penghasilan dari pekerjaan, penghasilan dari usaha, penghasilan dari modal, dan penghasilan lainnya yang diterima oleh wajib pajak.<\/p>\n\n\n\n Contoh penghasilan yang dikenai PPh antara lain:<\/p>\n\n\n\n Meskipun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) adalah jenis pajak yang berbeda, cara pembebanan dan pihak yang menanggung beban pajak memiliki implikasi yang signifikan dalam praktik perpajakan sehari-hari.<\/p>\n\n\n\n PPN dibebankan kepada konsumen akhir atau pihak pembeli. Hal ini berarti bahwa PPN tidak ditanggung oleh produsen atau penjual, melainkan langsung dibebankan kepada konsumen akhir sebagai bagian dari harga jual barang atau jasa. Dalam praktiknya, penjual menambahkan PPN pada harga jual barang atau jasa dan kemudian menyetorkannya ke kas negara.<\/p>\n\n\n\n Contoh pembebanan PPN:<\/p>\n\n\n\n PPh dikenakan langsung kepada pihak yang memiliki penghasilan. Pemotongan PPh dilakukan oleh pihak yang membayar penghasilan (pemotong pajak) sebelum pembayaran kepada penerima penghasilan. Pemotongan ini dilakukan berdasarkan tarif yang telah ditetapkan dalam undang-undang perpajakan.<\/p>\n\n\n\n Contoh pembebanan PPh:<\/p>\n\n\n\nObjek Pajak<\/h2>\n\n\n\n
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)<\/h3>\n\n\n\n
\n
\n
PPh (Pajak Penghasilan)<\/h3>\n\n\n\n
\n
Pembebanan Pajak<\/h2>\n\n\n\n
PPN<\/h3>\n\n\n\n
\n
PPh<\/h3>\n\n\n\n
\n