{"id":2736,"date":"2024-05-26T06:29:55","date_gmt":"2024-05-26T06:29:55","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2736"},"modified":"2024-05-26T06:29:56","modified_gmt":"2024-05-26T06:29:56","slug":"beda-ppn-pph","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/beda-ppn-pph.html","title":{"rendered":"Beda PPN & PPh: Tarif, Jenis & Objek Pajak"},"content":{"rendered":"\n

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang diperoleh dari pungutan atas kekayaan, penghasilan, serta konsumsi masyarakat. Dalam ranah perpajakan, terdapat dua jenis pajak yang sering dikenal, yaitu Pajak Pertambahan Nilai<\/a> (PPN) dan Pajak Penghasilan<\/a> (PPh). <\/p>\n\n\n\n

Meski keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mendapatkan pendapatan bagi negara, namun terdapat perbedaan mendasar antara PPN dan PPh, mulai dari objek pajak, pembebanan pajak, jenis pajak, hingga tarif pajaknya. Artikel ini akan mengulas secara rinci perbedaan PPN dan PPh, dengan memberikan contoh konkret serta kutipan langsung dari undang-undang yang relevan.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Objek Pajak<\/h2>\n\n\n\n

Objek pajak merupakan dasar utama penentuan kewajiban perpajakan baik untuk PPN maupun PPh. Perbedaan mendasar antara PPN dan PPh terletak pada objek pajak yang dikenakan, di mana PPN dikenakan atas barang dan jasa, sementara PPh dikenakan atas penghasilan.<\/p>\n\n\n\n

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)<\/h3>\n\n\n\n

PPN dikenakan terhadap setiap proses produksi atau distribusi barang dan jasa. Objek pajak PPN adalah Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikonsumsi di dalam Daerah Pabean. Menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, BKP adalah barang yang dikenai PPN baik berwujud maupun tidak berwujud. Sementara JKP adalah jasa yang dikenai PPN.<\/p>\n\n\n\n

Contoh BKP yang dikenai PPN antara lain:<\/p>\n\n\n\n