{"id":2738,"date":"2024-05-26T06:33:32","date_gmt":"2024-05-26T06:33:32","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2738"},"modified":"2024-05-26T06:33:33","modified_gmt":"2024-05-26T06:33:33","slug":"ppn-masukan","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/ppn-masukan.html","title":{"rendered":"PPN Masukan: Definisi, Dasar Hukum & Pengecualian Pengkreditan"},"content":{"rendered":"\n
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang dan jasa. Dalam konteks ini, PPN Masukan memainkan peran penting dalam sistem perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Artikel ini akan membahas secara rinci definisi PPN Masukan, dasar hukum yang mengatur pengkreditan, syarat dan batas waktu pengkreditan, serta pengecualian pengkreditan.<\/p>\n\n\n\n
<\/div>\n\n\n\n
Pengertian PPN Masukan<\/h2>\n\n\n\n
PPN Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan saat PKP melakukan pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). PPN Masukan ini merupakan pajak yang dibayar oleh PKP saat membeli BKP atau JKP yang akan digunakan dalam kegiatan usahanya.<\/p>\n\n\n\n