{"id":2738,"date":"2024-05-26T06:33:32","date_gmt":"2024-05-26T06:33:32","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2738"},"modified":"2024-05-26T06:33:33","modified_gmt":"2024-05-26T06:33:33","slug":"ppn-masukan","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/ppn-masukan.html","title":{"rendered":"PPN Masukan: Definisi, Dasar Hukum & Pengecualian Pengkreditan"},"content":{"rendered":"\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang dan jasa. Dalam konteks ini, PPN Masukan memainkan peran penting dalam sistem perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Artikel ini akan membahas secara rinci definisi PPN Masukan, dasar hukum yang mengatur pengkreditan, syarat dan batas waktu pengkreditan, serta pengecualian pengkreditan.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Pengertian PPN Masukan<\/h2>\n\n\n\n

PPN Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan saat PKP melakukan pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). PPN Masukan ini merupakan pajak yang dibayar oleh PKP saat membeli BKP atau JKP yang akan digunakan dalam kegiatan usahanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca juga: Pengertian Faktur Pajak Masukan & Cara Pelaporannya<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Fungsi PPN Masukan<\/h2>\n\n\n\n

Fungsi utama PPN Masukan adalah untuk dikreditkan atau dikurangkan dari PPN Keluaran. PPN Keluaran adalah pajak yang dipungut oleh PKP saat menjual BKP atau JKP. Dengan demikian, PKP hanya membayar selisih antara PPN Keluaran dan PPN Masukan kepada pemerintah. Jika PPN Masukan lebih besar daripada PPN Keluaran, PKP dapat mengajukan kompensasi pada masa pajak berikutnya atau meminta restitusi.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Contoh Penerapan PPN Masukan<\/h2>\n\n\n\n

Sebagai contoh, sebuah perusahaan manufaktur yang membeli bahan baku dari pemasok akan membayar PPN atas pembelian tersebut (PPN Masukan). Ketika perusahaan tersebut menjual produk jadi kepada pelanggan, mereka akan memungut PPN (PPN Keluaran). Pada akhir periode pajak, perusahaan akan mengkreditkan PPN Masukan terhadap PPN Keluaran untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar atau dikompensasikan.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Dasar Hukum Pengkreditan PPN Masukan<\/h2>\n\n\n\n

Pengkreditan PPN Masukan diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang memberikan landasan hukum bagi PKP dalam menjalankan kewajiban perpajakan, sebagaimana berikut:<\/p>\n\n\n\n