{"id":2740,"date":"2024-05-26T06:35:10","date_gmt":"2024-05-26T06:35:10","guid":{"rendered":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/?p=2740"},"modified":"2024-05-26T06:35:10","modified_gmt":"2024-05-26T06:35:10","slug":"ppn-keluaran","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/trusttaxconsultant.local\/ppn-keluaran.html","title":{"rendered":"PPN Keluaran: Definisi, Dasar Hukum & Cara Pelaporan"},"content":{"rendered":"\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a> merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting di Indonesia. PPN dikenakan atas penjualan barang dan jasa serta impor barang ke wilayah Indonesia. Dalam konteks PPN, terdapat dua jenis PPN yang sering diperhitungkan, yaitu PPN masukan dan PPN keluaran. Pada artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai PPN keluaran, termasuk definisi, dasar hukum, dan cara pelaporannya.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Definisi PPN Keluaran<\/h2>\n\n\n\n

PPN keluaran merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari pembeli atau konsumen atas penyerahan Barang\/Jasa Kena Pajak (BKP\/JKP) di dalam negeri, ekspor BKP berwujud dan BKP tidak berwujud serta ekspor JKP. PPN keluaran ini merupakan bagian dari total harga yang dibayarkan oleh pembeli atau konsumen atas barang atau jasa yang diperolehnya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan bahwa “PPN yang dipungut oleh pengusaha adalah PPN keluaran yang dipungut atas penyerahan barang kena pajak dan\/atau jasa kena pajak”. Hal ini menggarisbawahi pentingnya pemungutan PPN keluaran oleh PKP sebagai bagian dari kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.<\/p>\n\n\n\n

Baca juga: Apa itu Faktur Pajak Keluaran?<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Dasar Hukum PPN Keluaran<\/h2>\n\n\n\n

Dasar hukum bagi pemungutan dan pelaporan PPN keluaran terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah:<\/p>\n\n\n\n